Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal menanggapi soal dirinya dilaporkan Fredy Kusnadi yang diduga merupakan dalang dari mafia sertifikat tanah keluarganya.
"Saya kira Bareskrim tidak akan semudah itu dipengaruhi sindikat (mafia) tanah. Mereka kan sudah tahu banyak hal mengenai sepak terjang Fredy Kusnadi," kata Dino lewat pesan singkat yang diterima, Rabu (17/2/2021).
Dino siap jika memang nanti kepolisian memanggil dirinya soal kasus dugaan pencemaran nama baik Fredy Kusnadi ini.
"Selalu siap dan tidak gentar sedikit pun. Sindikat ini memang tukang menzalimi orang, nanti kena batunya sendiri," pungkasnya.
Baca juga: Fredy Kusnadi Bantah Tudingan Dino Patti Djalal: Jangan Membuat Gaduh
Baca juga: Polisi Sebut ada Tiga Klaster yang Terlibat dalam Kasus Mafia Tanah Ibunda Dino Patti Djalal
Baca juga: Polda Metro Amankan 5 Tersangka Kasus Mafia Tanah Orang Tua Dino Patti Djalal
Sebelummya, Fredy Kusnadi melaporkan Juru Bicara Presiden Era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Dino Patti Djalal atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).
Fredy Kusnadi mendatangi gedung Bareskrim didampingi oleh kuasa hukumnya. Dia tampak memakai pakaian, celana dan topi bewarna hitam salah satu brand ternama di Indonesia.
Sembari memegang berkas di tangannya, dia juga tampak memakai sandal jepit berwarna hitam dan masker berwarna putih. Berkas itu diketahui salah satu barang bukti yang akan diberikan kepada Bareskrim Polri.
Kuasa Hukum Fredy Kusnadi, Tonin Tachta Singarimbun menyampaikan pencemaran nama baik itu berkaitan dengan unggahan Instagram pribadi Dino Patti Djalal mengenai tudingan kliennya sebagai dalang mafia tanah.
"Di IG ditampilkan seorang perempuan duduk di lantai dan dia disuruh nangis-nangis sedangkan dia duduk di atas. Dipropaganda sedemikian rupa dengan kalimat-kalimat yang mengatakan bahwa Fredy ini seperti yang dikatakan," kata Tonin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).
Diketahui, laporan itu diterima dengan nomor LP/B/0116/II/2021/Bareskrim tertanggal 17 Februari 2021. Dia melaporkan Dino Patti Djalal atas dugaan pelanggaran pasal 45A Ayat 3 Jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang ITE.
"Padahal kami minta dua, ada pasal 45 juga ayat 2. tapi tidak apa apalah ini pembelajaran saja. Karena dia dirugikan, dikatakan Bapak Kapolri yang boleh melaporkan adalah yang dirugikan korbannya. Kan korbannya dia," jelas dia.
Lebih lanjut, ia menyampaikan pihaknya telah membuat dua laporan terhadap Dino Patti Djalal. Satu laporan lagi terdaftar di Polda Metro Jaya.
"Kalau laporan sudah kami buat dua, artinya harus berjalan, polisi kan harus profesional kalau laporan ya harus jalan. Artinya kita tunggu kapan ditetapkannya sebagai tersangka. Yang dilaporkannya ngoceh-ngoceh di tweet, yang kemarin ngoceh-ngoceh juga berprilaku berlakon seperti artis di dalam video," tandasnya.
Dalam pelaporan ini, dia memberikan alat bukti tangkapan layar dan rekaman suara yang terkait dengan unggahan Dino Patti Djalal di akun Instagramnya. Barang itu telah diserahkan ke Bareskrim Polri.