Bahkan memiliki segudang pengalaman di Bareskrim Polri, di mana pada tahun 2010 dirinya mengemban tugas sebagai Penyidik Utama Tk II Dit III/Kor Dan WCC Bareskrim Polri, dan pada tahun 2011 sebagai Kasubdit III Dittipidkor Bareskrim Polri.
Lantas pada tahun 2015 dirinya masuk sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Pideksus Bareskrim Polri.
Tiga tahun kemudian pada 2018 dirinya menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Pidkor Bareskrim Polri.
Dan sebelum menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Karyoto pernah menjabat sebagai Wakapolda Sulawesi Utara pada tahun 2018, dan pada 2019 menjabat sebagai Wakapolda DIY (2019).
Tangani Kasus yang Menjerat Edhy Prabowo
Dikutip dari Kompas.com Karyoto menangani kasus korupsi terkait izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Sebelumnya Karyoto mengatakan melakukan penyelidikan, serta mengumpulkan informasi untuk mengusut dugaan kasus korupsi tersebut.
Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Tuntut Pidana Mati Juliari Batubara dan Edhy Prabowo
Pengumpulan informasi itu juga dilakukan melalui teknologi informasi dan perbankan.
"Apa yang kita lakukan yang dikatakan sebagai suatu yang berkelanjutan terus-menerus akhirnya pada waktunya kita bisa mengambil dan menangkap yang dikategorikan sebagai orang-orang yang menjadi tersangka di sini,"
Hingga akhirnya KPK menetapkan Edhy Prabowo, serta enam orang lainnya sebagai tersangka, yakni staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin. (tribun network/thf/igm/ilh/Tribunnews.com)