"Yang poin satu kan masa kesaksian tersangka dijadikan barang bukti."
"Menurut saya kurang elok lah kalau itu kan diproses biarkan proses itu berjalan," ungkap dia.
Lebih lanjut, ia memastikan pembelian rumah Ibunda Dino Patti Djalal dinilai telah berjalan sesuai prosedur.
Laporkan Dino Patti Djalal atas Pencemaran Nama Baik
Tak terima dituding dalang mafia tanah, Fredy Kusnadi juga melaporkan Dino Patti Djalal atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).
Dilansir Tribunnews.com, Fredy Kusnadi mendatangi gedung Bareskrim didampingi oleh kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun.
Dia tampak memakai pakaian, celana dan topi bewarna hitam salah satu brand ternama di Indonesia.
Sembari memegang berkas di tangannya, Fredy juga tampak memakai sandal jepit berwarna hitam dan masker berwarna putih.
Berkas itu diketahui salah satu barang bukti yang akan diberikan kepada Bareskrim Polri.
Tonin menyampaikan, pencemaran nama baik itu berkaitan dengan unggahan Instagram pribadi Dino Patti Djalal mengenai tudingan kliennya sebagai dalang mafia tanah.
"Di IG ditampilkan seorang perempuan duduk di lantai dan dia disuruh nangis-nangis sedangkan dia duduk di atas."
"Dipropaganda sedemikian rupa dengan kalimat-kalimat yang mengatakan Fredy ini seperti yang dikatakan," kata Tonin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).
Diketahui, laporan itu diterima dengan nomor LP/B/0116/II/2021/Bareskrim tertanggal 17 Februari 2021.
Dia melaporkan, Dino Patti Djalal atas dugaan pelanggaran pasal 45A Ayat 3 Jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang ITE.