TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 185 UU Cipta Kerja yang mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama 3 bulan sejak UU Cipta Kerja mulai berlaku pada 2 November 2020.
“Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya Pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3% pada tahun 2021 ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto, Minggu (21/2/2021).
Baca juga: Aturan Turunan UU Ciptaker Kelar, 4 PP Sebut Jamin Kesejahteraan Pekerja
Airlangga memaparkan dalam penyusunan serta pembahasan PP dan Perpres yang telah ditetapkan tersebut, K/L terkait telah memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk sungguh-sungguh memperhatikan masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan melalui kegiatan serap aspirasi.
Untuk itu, lanjutnya, telah dilakukan s erap aspirasi melalui:
a. Portal resmi UU Cipta Kerja (https://uu-ciptakerja.go.id/)
Seluruh draft RPP dan RPerpres telah diunggah di dalam portal resmi UU Cipta Kerja, dan masyarakat juga stakeholders lainnya telah memberikan masukan melalui portal tersebut. Masukan tersebut telah disampaikan kepada K/L untuk dibahas dalam penyusunan dan penyelesaian RPP dan RPerpres.
b. Tim Serap Aspirasi
Tim Serap Aspirasi dibentuk dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 332 Tahun 2020 yang beranggotakan para tokoh, akademisi, dan praktisi dengan berbagai latar keahlian sesuai kebutuhan
Tim Serap Aspirasi secara aktif telah melakukan kegiatan serap aspirasi publik, baik melalui webinar, rapat, dan pertemuan dengan berbagai unsur masyarakat, asosiasi, pelaku usaha, akademisi, LSM, dan pihak lainnya.
Hingga 31 Januari 2021, Tim Serap Aspirasi telah mengumpulkan 238 aspirasi masyarakat yang terkait dengan 39 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dengan rincian poin sebanyak 2.585 poin.
c. Kegiatan Serap Aspirasi
Kemenko Perekonomian bersama dengan K/L terkait telah melakukan kegiatan serap aspirasi ke 15 kota, antara lain Jakarta, Semarang, Palembang, Banjarmasin, Surabaya, Ternate, dan Manado. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai elemen, yaitu unsur pemerintah dan instansi daerah, universitas, pelaku usaha, masyarakat, LSM, dan media.
Baca juga: Aturan Turunan UU Ciptaker Rampung, Airlangga: Perluas Lapangan Kerja
d. Posko Cipta Kerja
Posko Cipta Kerja berkantor di Gedung Pos Lantai VI. Tugasnya adalah menerima perwakilan masyarakat dan pihak-pihak terkait, baik yang meminta penjelasan tentang UU Cipta Kerja maupun yang memberikan masukan atas RPP dan RPerpres.
Masukan dari Posko Cipta Kerja tersebut disampaikan kepada K/L untuk menjadi bahan pembahasan RPP dan RPerpres.
Baca juga: Airlangga Sebut 51 Persen Izin Usaha Cukup Pakai Sistem OSS, Ini Rinciannya
Untuk makin memperkuat pembahasan RPP dan RPerpres UU Cipta Kerja, Pemerintah juga menunjuk juga Tim Ahli yang beranggotakan akademisi/pakar dan praktisi, dengan Prof Romli Atma Sasmita sebagai koordinatornya.
Tim Ahli memberikan kajian atas draf RPP dan RPerpres yang disusun agar sesuai dan sejalan dengan tujuan UU Cipta Kerja. (*)