News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CEK Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu via dtks.kemensos.go.id, Ini Panduan Mencairkan di Kantor Pos

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halaman website dtks.kemensos.go.id.

Dikutip dari Kompas TV, penerima harus datang ke Kantor Pos untuk mencairkan Bansos Tunai Rp 300 ribu.

Masyarakat penerima harus membawa surat undangan dari Ketua RT saat datang ke Kantor Pos.

Selain itu, masyarakat harus membawa KTP atau Kartu Keluarga.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id akan Dibuka, Ini Syarat dan Panduannya

Baca juga: LOGIN stimulus.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Februari 2021, atau Buka PLN Mobile

Setelah menunjukkan KTP atau KK, petugas akan melakukan scan barcode yang tertera di surat undangan.

Masyarakat dapat menerima bantuan ini tanpa potongan tiap bulan sekali.

Bagi penerima yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui bank Himbara yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

Pencairan bisa dilakukan melalui ATM, kantor cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki.

Data Wajib Pakai NIK

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM), Asep Sasa Purnama, mengatakan data bantuan sosial ke depannya wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada setiap keluarga penerima manfaat (KPM).

“Kedepannya wajib menggunakan NIK, tidak boleh lagi ada bansos yang tidak menggunakan NIK dan harus terdata di dukcapil,” ujarnya, dikutip dari Kemensos.go.id, Sabtu (20/2/2021).

Ia menjelaskan, target data bansos di Februari sudah semakin rapi dengan terus melakukan konsolidasi data.

“Targetnya ini (data) harus dirapikan, ibu menteri menginginkan selama Februari ini konsolidasi terus dilakukan untuk merapikan data,” jelasnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas TV/Ahmad Zuhad)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini