"Dengan dikabulkannya gugatan penggugat atas dua SK Kemenkumham RI tersebut maka kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan PTUN tersebut," kata Muchdi Pr melalui video yang diterima Tribunnews.
Ia menegaskan pihaknya telah menerima SK Kemenkumham secara sah dan sesuai AD/ART partai serta peraturan perundang-undangan.
"Proses-proses yang dijalani mulai dari persiapan Munaslub hingga pelaksanaannya tanggal 10-12 Juli 2020 telah dilakukan bersandar pada aturan main organisasi yaitu AD/ART Partai Berkarya dan peraturan perundangan."
"Dan diajukan kepada kemenkumham hingga terbitnya SK tersebut di atas," pungkasnya.
Baca juga: Syamsu Djalal Masih Menjabat Ketua Mahkamah Partai Berkarya
Baca juga: PROFIL Syamsu Djalal yang Dicopot dari Ketua Mahkamah Berkarya, Pernah Kritik KSAD Andika Perkasa
Baca juga: Priyo Budi Santoso Klaim Menkumham Akan Kembalikan Partai Berkarya ke Tommy Soeharto
Baca juga: Syamsu Djalal Diberhentikan dari Jabatan Ketua Mahkamah Partai Berkarya
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Vincentius Jyestha Candraditya/Chaerul Umam, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Ihsanuddin)