Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredy Kusnadi akan menahan pengajuan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam dugaan kasus mafia tanah yang dialami keluarga Dino Patti Djalal.
Hal itu disampaikan Tonin Tachta Singarimbun, Kuasa Hukum Fredy yang mengatakan, pihaknya menahan pengajuan gugatan karena permintaan dari kliennya tersebut.
Kata Tonin, Fredy mengaku khawatir akan adanya tindakan dikriminalisasi yang diterima dirinya apabila gugatan tersebut kalah.
"Jadi kami postponed, karena permintaan pak Fredy, dia ketakutan kalau kalah (gugatannya) bersiko," kata Tonin saat dikonfirmasi, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Ajukan 4 Gugatan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Fredy Kusnadi
Dia menilai, penyidik Polri dalam hal ini Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya tidak relevan melakukan penetapan terhadap Fredy sebagai tersangka.
"Hanya mendengar dan menimbang keterangan dari pihak Dino Patti Djalal, tanpa membuktikan alat bukti lain yang ada," katanya.
Oleh karenanya, langkah tercepat yang akan dilakukan Tonin untuk kliennya yakni dengan melakukan gelar perkara.
Lebih lanjut katanya, jika pihak kepolisian tidak mau melakukan gelar perkara itu maka urusan selanjutnya adalah dengan dirinya bukan dengan Fredy Kusnadi.
"Saya mau bikin surat (ke Polda) saya minta gelar perkara," tukas dia.
Baca juga: Fredy Kusnadi Ditetapkan Tersangka Kasus Sindikat Tanah, Ini Tanggapan Dino Patti Djalal
Sebelumnya, Fredy Kusnadi berencana akan mengajukan praperadilan dalam statusnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus mafia tanah yang dialami Ibunda Dino Patti Jalal pada hari ini, Senin (22/2/2021) kemarin.
Tonin menyampaikan pihaknya akan mendaftarkan 4 gugatan praperadilan sekaligus terkait kasus yang dialami kliennya.
"Kita ajukan 4 praperadilan hari ini sekaligus," kata Tonin saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).
Pengajuan gugatan praperadilan itu sebagai bentuk protes Fredy Kusnadi terkait penetapan tersangka dan penahanannya dalam kasus mafia tanah.