TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ikut menangani tim kajian UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam hal ini, Kominfo berperan akan menangani tim kajian dan pedoman pelaksanaan UU ITE, khususnya pada pasal 27, pasal 28, dan pasal 29.
Menteri Kominfo Johnny G. Plate menegaskan, pedoman pelaksanaan UU ITE ini bukan norma hukum baru.
Ia mengingatkan, jangan sampai pedoman ini keliru ditafsirkan dengan UU yang sudah ada.
Baca juga: Ini Nama-nama Anggota Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE Bentukan Pemerintah
Baca juga: Mahfud MD Umumkan Tim Kajian UU ITE, Ini Pertimbangan Pembentukan, Susunan, dan Tugasnya
“Pedoman pelaksanaan undang-undang ITE ini bukan norma hukum baru."
"Jangan sampai keliru ditafsirkan seolah-olah membuat satu tafsiran terhadap undang-undang, karena sudah jelas penjelasan atas undang-undang sudah ada di bagian penjelasan undang-undang, dan penafsiran akhir dalam pelaksanaan judicial system kita bagi masyarakat pencari keadilan adalah menjadi kewenangan hakim,” ucapnya, dikutip dari siaran pers pada laman Kominfo.go.id, Senin (22/2/2021).
Pedoman Pelaksanaan UU ITE ini nantinya sebagai acuan aparat penegak hukum dalam menindaklanjutI UU ITE, jika terjadi sengketa yang terkait regulasi itu.
“Baik itu oleh Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia atau lembaga-lembaga lainnya di ruang fisik."
"Dan tentunya oleh Kominfo dalam menjaga ruang digital,” jelasnya.
Baca juga: PSI Dukung Revisi UU ITE untuk Merawat Demokrasi
Baca juga: Pengamat Pertanyakan Wacana Pemerintah Merevisi UU ITE: Pasal-Pasalnya atau Perilaku Polisi ?
Menurut Johnny, suatu keniscayaan bagi Indonesia saat ini bertransformasi ke ruang digital.
Sehingga, di era transfomasi digital ini dibutuhkan payung hukum guna menjaga dan mengawal ruang untuk hal-hal yang yang aman, bersih, kondusif, produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Di sisi yang lain harus mampu menjamin pemenuhan rasa keadilan masyarakat."
"Untuk itu, saya juga menggarisbawahi betul, jangan sampai dalam pelaksanaan dua tim berdampak pada kekosongan payung hukum di dalam ruang digital,” ujarnya.
Diketahui, tim kajian UU ITE ini juga ditangani oleh dua kementerian lainnya, yaitu Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).