News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Aturan Karyawan Bisa Dikontrak Sampai 5 Tahun Disahkan, Termasuk Kompensasi setelah Kontrak Selesai

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi UU Cipta Kerja Omnibus Law. Presiden Jokowi meneken aturan karyawan di perusahaan atau pabrik bisa dikontrak sampai 5 tahun, termasuk mewajibkan pemberian kompensasi.

Menghindari aji mumpung perusahaan yang tidak masuk dalam alasan PP tersebut, maka Kemenaker akan memperkuat pengawasan sehingga tidak terjadi pemberian pesangon PHK separuh.

"Ada pengawasan tenaga kerja, itu yang juga akan kita perkuat sehingga berbagai moral hazard (penyimpangan moral) bisa kita minimalisir," pungkas Anwar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Aturan Pesangon PHK Boleh Diberikan Separuhnya, Ini Penjelasan Kemenaker"

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/de Miranti Karunia, Kompas TV)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini