News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

BOCORAN Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12, Cek di www.prakerja.go.id

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buat Akun Prakerja di www.prakerja.go.id - Simak bocoran pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 12 yang dapat dilihat dalam artikel berikut ini.

Jika dinyatakan lolos, maka peserta Kartu Prakerja gelombang 12 akan melihat nomor Kartu Prakerja.

Baca juga: Detik-detik Penutupan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Segera Cek di www.prakerja.go.id

Baca juga: JADWAL Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Cara Cek Lolos atau Tidak

Akan terlihat juga status saldo, serta nomor e-wallet yang sudah didaftarkan pada dashboard akun Kartu Prakerja.

Kemudian jika tidak, akan mendapatkan notifikasi berupa keterangan 'Kamu Belum Berhasil'.

Insentif yang Didapat

Ilustrasi Kartu Pra Kerja. (Kolase Foto Surya/Tribunnews)

Para penerima Kartu Prakerja gelombang 12, nantinya akan mendapatkan besaran insentif yang sama dengan gelombang-gelombang sebelumnya.

Berikut rinciannya:

- Bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.

- Dana insentif pasca-pelatihan Rp 2,4 juta yang akan diberikan selama 4 bulan.

- Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000 setiap survei.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Ditutup Pukul 12.00 WIB, Segera Login dan Klik Gabung

Baca juga: Ditutup Hari ini, Segera Login WWW.PRAKERJA.GO.ID untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12

Syarat Menerima Kartu Prakerja Gelombang 12

Untuk menerima Kartu Prakerja gelombang 12, pastikan Anda memenuhi syarat sebagai berikut:

1. WNI berusian 18 tahun ke atas.

2. Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK).

3. Pekerja (buruh/karyawan).

4. Wirausaha.

5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

6. Bukan penerima bansos Kemsos (DTKS), BSU, dan BPUM.

7. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.

8. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini