Mengutip kembali data Infeksi Covid-19 di lingkungan rutan dan lapas berdasarkan pemantauan media yang dilakukan ICJR, kata Erasmus, sampai dengan 18 Januari 2021 telah terjadi 1.855 infeksi Covid-19 di 46 UPT Pemasyarakatan Rutan seluruh Indonesia.
Mereka yang terpapar di antaranya 1.590 orang WBP, 122 petugas rutan/lapas, 143 orang tidak diketahui WBP atau petugas terinfeksi Covid-19.
"Bahkan dari media massa menunjukkan 4 WBP meninggal dunia," kata Erasmus.
Baca juga: Lantamal V Gelar Vaksinasi Lansia Berusia di Atas 60 Tahun
Dalam kondisi pandemi, overcrowding,dan ketidakjelasan vaksinasi kepada para petugas, tahanan dan WBP di rutan dan lapas, justru didiskriminasi dengan tidak menjadi prioritas vaksinasi dari pemerintah.
Maka dari itu, ICJR mendesak agar petugas rutan dan lapas serta tahanan dan WBP mutlak harus menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19.
"Pembiaran akan berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, utamanya dalam kondisi overcrowding dan penularan di rutan dan lapas yang sudah sangat berbahaya. Pembedaan yang terjadi dengan tahanan KPK juga merupakan tindakan diskriminatif oleh pemerintah," kata Erasmus.