Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PKS, Amin Ak menolak keras pelonggaran izin investasi industri minuman keras (miras) seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.
Menurut Amin, berkembangnya industri miras hingga ke daerah-daerah, baik industri kecil maupun besar menjadi ancaman bagi bangsa, terutama generasi masa depan.
"Ini apa-apaan? kita memang butuh investasi, tapi jangan asal investasi sehingga membahayakan masa depan bangsa ini," kata Amin kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu mengungkapkan sejumlah fakta yang menyebutkan bahayanya alkohol bagi kehidupan sosial, ekonomi, maupun kesehatan manusia.
Baca juga: Doran Manik, Korban Penembakan Oknum Polisi, Mertua Tak Pernah Mendengarnya Bicara Keras
Amin mengatakan paling tidak 58 persen kriminalitas di Indonesia disebabkan konsumsi minuman keras.
Selain itu, merujuk data Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang mencatat, lebih dari 3,5 juta kematian pada 2018 akibat minuman beralkohol.
Sedangkan data Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) mengungkapkan, ada 14,4 juta anak muda Indonesia dari sekitar 63 juta anak muda mengonsumsi minuman beralkohol.
Studi Genam juga mengungkapkan, remaja lebih cenderung gampang membunuh maupun melakukan aksi kriminalitas lainnya karena pengaruh minuman beralkohol.
Mabes Polri mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir, sebanyak 225 kasus tindak pidana yang terjadi karena dipicu minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku di Indonesia.
Di Sulawesi Utara, Polri menyebut 70 persen kriminalitas dipengaruhi oleh Miras.
Baca juga: Demi Bisa Pesta Miras, 4 ABG Nekat Jadi Begal, Korbannya Dihajar Ramai-ramai Lalu Motor Dibawa Kabur
Yang lebih memprihatinkan, merujuk hasil Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017, umur mulai minum alkohol pada usia 15-19 tahun pada pria sebesar 70 persen dan wanita 58 persen.
WHO juga menyebutkan, penggunaan alkohol merupakan faktor penyebab di lebih dari 200 penyakit dan kondisi cedera.
Selain itu, konsumsi alkohol menyebabkan kematian dan kecacatan prematur, dimana pada kelompok usia 20-39 tahun sekitar 13,5 persen dari total kematian disebabkan oleh alkohol. Alkohol juga menyebabkan berbagai gangguan mental dan perilaku serta cedera.