Hubungan kausal terbaru telah terjalin antara minuman yang berbahaya dan kejadian penyakit menular seperti tuberkulosis serta perjalanan HIV / AIDS.
Di luar konsekuensi kesehatan, penggunaan alkohol yang berbahaya membawa kerugian sosial dan ekonomi yang signifikan bagi individu dan masyarakat luas.
Baca juga: Jubir Prabowo Soroti Sikap Politisi yang Jadikan Momen Banjir sebagai Pemuas Kebencian Politik
"Ini logika yang sangat fatal, memanfaatkan kemudahan investasi dalam UU Cipta Kerja dengan melonggarkan industri miras hingga ke daerah. Tidak dilonggarkan saja, pemerintah tidak mampu kok mengontrol peredaran miras, apalagi jika industrinya makin marak?," ujar Amin.
Amin mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi mencoret kemudahan izin investasi Miras dalam Perpres No. 10/2021 tersebut.
Amin juga mendesak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencoret Industri Miras dari Daftar Investasi Positif yang dikeluarkannya.
Dia meminta Presiden jangan hanya memikirkan faktor ekonomi, namun abai dengan keselamatan masa depan bangsa ini.
"Kami tidak anti investasi tapi jangan hanya memikirkan ekonomi saja dengan mengijinkan investasi yang lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya," kata Amin.
Ia juga mengingatkan, perpres yang diterbitkan pemerintah itu secara hierarki perundang-undangan berada di bawah undang-undang, termasuk UU Larangan Minuman Beralkohol yang kini masuk dalam daftar 33 RUU Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2021.