Kemudian, dirinya bekerja sebagai pengacara di Human Right Watch divisi Asia pada 1989-1991.
Pulang dari Amerika Serikat, Artidjo mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates.
Namun, kantor itu harus ditutup pada 2000, karena ia diminta menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung RI.
Selama 14 tahun menjadi Hakim Agung, Artidjo juga dipilih menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung pada 2014.
Artijo Alkostar purnatugas dari Mahkamah Agung pada 22 Mei 2018.
Baca juga: Soal Proses Audit Pimpinan KPK Terkait Penghentian 36 Perkara, Artidjo Lempar ke Tumpak
Baca juga: Artidjo Alkostar: Jangan Tanya Dewan Pengawas KPK Sudah Keluarkan Izin atau Tidak, Itu Rahasia
Sosok yang Ditakuti oleh Koruptor
Dikutip dari Kompas.com, Artidjo Alkostar dikenal sebagai sosok hakim agung yang paling ditakuti para koruptor.
Sejak 2000, setelah 28 tahun menjadi advokat, Artidjo mengabdikan dirinya sebagai hakim agung di MA.
Koruptor yang mengajukan kasasi ke MA justru kerap diberikan "hadiah" tambahan masa hukuman oleh Artidjo.
Sehingga, banyak koruptor yang justru mencabut perkara di MA saat tahu Artidjo yang menangani perkaranya.
Sepanjang menjadi hakim agung, Artidjo menyelesaikan berkas di MA sebanyak 19.708 perkara.
Bila dirata-rata selama 18 tahun, Artidjo menyelesaikan 1.095 perkara setiap tahun.
Selama 18 tahun itu, Artidjo mengaku tak pernah mengambil cuti sebagai hakim agung.
Ia juga selalu menolak bila diajak ke luar negeri karena akan ada implikasi besar terhadap tugasnya.
Baca juga: Artidjo Alkostar Sebut SP3 di RUU KPK Sudah Normal, Fahri Hamzah Sindir: Dewanya ICW Sudah Berubah
Baca juga: Bahas Dewas KPK, Feri Amsari: Publik Sulit Mengkritik Begawan Sekelas Pak Artidjo Alkostar
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Yoga Sukmana)