TRIBUNNEWS.COM - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Artidjo Alkostar, meninggal dunia, Minggu (28/2/2021).
Kabar duka tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Minggu.
"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yg penuh integritras."
"Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yg kini menjabat sbg salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021)."
"Inna lillah wainna ilaihi raji’un. Allahumma ighfir lahu," tulisnya dalam akun itu.
Baca juga: Kabar Duka, Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar Meninggal Dunia
Berikut profil dari Artidjo Alkostar yang Tribunnews.com rangkum:
Dikutip dari laman resmi KPK, Artidjo Alkostar lahir di Situbondo, 22 Mei 1948.
Anggota Dewan Pengawas KPK ini memulai kariernya sejak mendapat gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pada 1976.
Sejak itu, ia mendedikasikan diri menjadi dosen di universitas yang sama.
Ia lalu menjadi advokat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sejak 1976-2000.
Artidjo akhirnya dipilih menjadi Direktur LBH Yogyakarta pada 1989.
Baca juga: Sosok Artidjo Alkostar, Hakim Agung yang Ditakuti Para Koruptor, Meninggal Dunia Siang Tadi
Baca juga: BREAKING NEWS: Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar Meninggal Dunia
Pada 1989, Artidjo berangkat ke New York, Amerika Serikat untuk mengikuti pelatihan khusus pengacara bidang Hak Asasi Manusia di Columbia University.
Ia juga menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Nortwestern University Chicago dan lulus di tahun 2002.
Artidjo Alkostar melanjutkan studi S3 di Universitas Diponegoro Semarang dan mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum di tahun 2007.
Baca juga: ICW: Hilangnya Sosok Artidjo Alkostar di MA Bikin Koruptor Berani Ajukan PK
Baca juga: Cerita Artidjo Alkostar Pernah Dilobi Pengusaha Asal Surabaya: Keluar Atau Kursi Anda Saya Terjang
Kemudian, dirinya bekerja sebagai pengacara di Human Right Watch divisi Asia pada 1989-1991.
Pulang dari Amerika Serikat, Artidjo mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates.
Namun, kantor itu harus ditutup pada 2000, karena ia diminta menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung RI.
Selama 14 tahun menjadi Hakim Agung, Artidjo juga dipilih menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung pada 2014.
Artijo Alkostar purnatugas dari Mahkamah Agung pada 22 Mei 2018.
Baca juga: Soal Proses Audit Pimpinan KPK Terkait Penghentian 36 Perkara, Artidjo Lempar ke Tumpak
Baca juga: Artidjo Alkostar: Jangan Tanya Dewan Pengawas KPK Sudah Keluarkan Izin atau Tidak, Itu Rahasia
Sosok yang Ditakuti oleh Koruptor
Dikutip dari Kompas.com, Artidjo Alkostar dikenal sebagai sosok hakim agung yang paling ditakuti para koruptor.
Sejak 2000, setelah 28 tahun menjadi advokat, Artidjo mengabdikan dirinya sebagai hakim agung di MA.
Koruptor yang mengajukan kasasi ke MA justru kerap diberikan "hadiah" tambahan masa hukuman oleh Artidjo.
Sehingga, banyak koruptor yang justru mencabut perkara di MA saat tahu Artidjo yang menangani perkaranya.
Sepanjang menjadi hakim agung, Artidjo menyelesaikan berkas di MA sebanyak 19.708 perkara.
Bila dirata-rata selama 18 tahun, Artidjo menyelesaikan 1.095 perkara setiap tahun.
Selama 18 tahun itu, Artidjo mengaku tak pernah mengambil cuti sebagai hakim agung.
Ia juga selalu menolak bila diajak ke luar negeri karena akan ada implikasi besar terhadap tugasnya.
Baca juga: Artidjo Alkostar Sebut SP3 di RUU KPK Sudah Normal, Fahri Hamzah Sindir: Dewanya ICW Sudah Berubah
Baca juga: Bahas Dewas KPK, Feri Amsari: Publik Sulit Mengkritik Begawan Sekelas Pak Artidjo Alkostar
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Yoga Sukmana)