News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 Secara Online, Batas Waktu 31 Maret 2021

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 secara online, batas waktu hingga 31 Maret 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Dikutip dari laman resmi Pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak perorangan pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2021.

Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Adapun yang dinyatakan wajib pajak adalah orang-orang yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta.

Namun, jika Anda termasuk yang berpenghasilan di bawah angka tersebut dan telah memiliki NPWP, pengisian SPT tetap wajib dilakukan walaupun penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.

Baca juga: Sudah Lapor SPT Tahunan Pajak? Sengaja Tak Lapor SPT Bisa Kena Sanksi Hingga Pidana

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-Filing, Batas Akhir hingga 31 Maret 2021

Berikut Cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 Secara Online

- Buka laman www.pajak.go.id

- Login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun) dengan mengisi NPWP dan password

- Ketik kode keamanan, lalu klik "Login"

- Masuk ke dashboard pajak, kemudian klik "Lapor"

- Klik icon e-Filling

- Tekan tombol "Buat SPT"

- Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai

- Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini