- Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)
- Klik kirim SPT, dan selesai
Baca juga: Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan? Simak Syarat dan Cara Mendapatkan EFIN Lewat Email
Baca juga: Cara Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id atau Datang Langsung ke Kantor Pajak
Lantas bagaimana jika seandainya wajib pajak telat melaporkan SPT Tahunannya?
Sebagai informasi tambahan, pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.
Dikutip dari online-pajak.com, batas penyampaian SPT sudah disebutkan dengan jelas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, yaitu pada pasal 3 ayat (3):
- Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.
- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Jika melewati batas akhir yang telah ditentukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi seperti yang dijelaskan pada pasal 7:
- Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
- Wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
Informasi selengkapnya >>> Klik di Sini
(Tribunnews.com/Latifah)