"Contoh ada gejala yang terjadi akhir-akhir ini, pemecatan tujuh anggota kami. Tujuh kader Partai Demokrat yang disebut sebagai orang yang terlibat dalam kudeta, pengkhianat dan lain-lain sebagainya. Dengan KLB pemecatan itu akan dianulir dan kembali kepada keadaan semula," terangnya.
Max menegaskan bahwa ia tidak takut, begitu juga kepada mereka anggota-anggota pemilik suara yang ada di seluruh Indonesia, yaitu DPC.
"Jangan pernah Anda takut, Anda tidak akan bisa dipecat. Kalaupun dipecat, dengan adanya KLB status Anda sebagai Ketua DPC akan dikembalikan. Itu kami janjikan dengan adanya KLB nantinya," pungkasya.
Baca juga: Pengamat: Pemecatan 7 Kader Justru Bisa Mempercepat KLB Partai Demokrat
Baca juga: Jhoni Allen Tuding SBY Tak Berdarah-darah Bangun Partai, Demokrat Geram: Itu Manipulasi Sejarah
Dipecat dari Partai Demokrat, Darmizal akan Lakukan Perlawanan Hukum
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, salah seorang kader Partai Demokrat yang dipecat, Darmizal, menegaskan dirinya akan melakukan perlawanan hukum kepada Partai Demokrat.
Perlawanan hukum tersebut akan dilakukannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV pada Minggu (28/2/2021), mantan Wasekjen Demokrat itu menilai, alasan pemecatan dirinya dengan enam orang kader lainnya karena pengajuan upaya Kongres Luar Biasa (KLB).
Baca juga: SBY Dituding Kudeta Anas, Demokrat: Untuk Mantan Kader yang Dipecat, Jangan Umbar Pepesan Kosong
Baca juga: Jhoni Allen: SBY Merekayasa Kongres V Demokrat, Peserta Tidak Punya Hak Suara Diusir Keluar
KLB tersebut diadakan untuk mengganti kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang dinilai tidak tepat.
"Dengan semua yang dipecat itu, pasti melakukan perlawanan hukum. Pasti akan kami lakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Pasti kami lakukan secepatnya. Satu atau dua hari ini sudah."
"Karena ini harus menjadi pembelajaran di kemudian hari. Jika ada yang dipecat, jika ada yang diberhentikan, dia merasa keberatan dan tidak nyaman atas itu, ada jalurnya. Jalur yang terbaik adalah Pengadilan Tata Usaha Negara," tegas Darmizal.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)