Lebih lanjut, HNW menambahkan bahwa suara-suara penolakan dari publik dan dari MUI, ICMI serta MRP dan PW Gereja Kristen Indonesia ini seharusnya menjadi pertimbangan Presiden Jokowi untuk meninjau ulang keberadaan Perpres itu.
Sebab, posisi MRP yang sangat penting di mata masyarakat Papua dan dalam ketentuan UU Otonomi Khusus Papua, provinsi yang justru mempunyai Perda Larangan Minuman Beralkohol.
Baca juga: HNW: Masyarakat Menolak Penghapusan Santunan Korban Covid-19
Selain itu HNW khawatir jika Perpres ini tidak segera ditarik oleh Presiden Joko Widodo maka akan menimbulkan keresahan dan kegaduhan di daerah-daerah lainnya, bukan hanya Papua.
Oleh karena itu, lanjut HNW, untuk menyelamatkan rakyat dari Covid-19 akibat imunitas yang menurun dan semakin banyaknya korban akibat dampak negatif miras, semestinya Perpres yang bisa menghadirkan kegaduhan semacam ini ditarik oleh pemerintah pusat.
Dia juga meminta agar segera kembali saja pada aturan dalam Perpres sebelumnya, yaitu menjadikan industri miras sebagai tertutup bagi investasi asing.
“Indonesia memang perlu investasi, tapi sebagai bangsa yang berPancasila, investasi yang diperlukan adalah yang bisa membangkitkan ekonomi dan kesejahteraan seluruh Rakyat Indonesia, tapi aman terhadap dampak sosial, keamanan dan moral. Bukan yang hanya lebih menguntungkan investor tapi merugikan Rakyat dan Negara, karena investasinya malah merusak keamanan, kesehatan, moral dan masa depan generasi muda,“ kata HNW.
"Jadi, demi melindungi seluruh Rakyat Indonesia, sebagaimana perintah Konstitusi, dan untuk kemaslahatan terbesar bagi Rakyat dan NKRI, juga sesuai dengan prinsip memperhatikan budaya dan kearifan lokal, lebih afdhal bagi Presiden Jokowi untuk lebih cepat mencabut atau menarik Perpres bermasalah ini,” tandasnya.