Bahkan, Herzaky menyebut para mantan kader yang menggelar KLB bekerja sama dengan oknum kekuasaan untuk mendorong adanya insentif.
"Seperti yang dituturkan para kader yang menolak hadir."
"Oknum kekuasaan tersebut bekerja sama dengan mantan-mantan kader yang bergerak atas dorongan insentif money politics, jabatan, dan proyek," ujar Herzaky.
Untuk itu, menurut Herzaky, rencana pelaksanaan KLB bodong oleh Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan oknum kekuasaan.
Oknum tersebut sengaja menyalahgunakan kekuasaan dan kemampuan finansialnya.
Baca juga: Polri Tidak Keluarkan Izin Keramaian Acara KLB Partai Demokrat di Deli Serdang
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Kirim Tim Cek KLB Partai Demokrat: Jika Mereka Tak Ada Izin, Usir!
Hal itu untuk merebut paksa kursi Ketua Umum PD dari Ketua Umum PD yang sah, berdasarkan hasil Kongres V Tahun 2020 yaitu Agus Harimurti Yudhoyono.
"Dalam mewujudkan ambisi jahatnya, para pelaku GPK-PD selalu menggunakan tipu daya dengan menebar kabar bohong."
"Seakan-akan banyak pemilik suara yang mendukung, seakan-akan ada penjabat penting DPP yang mendukung," ujar Herzaky.
Herzaky mengatakan, pola catut mencatut tokoh dan kebohongan ini sudah ada sejak awal isu KLB mencuat.
Seperti sejak awal mereka mencatut nama Presiden Joko Widodo dan sejumlah anggota kabinet Presiden Joko Widodo.
Padahal kenyataannya, lanjut Herzaky, yang hadir dalam KLB bukanlah pemilik suara.
Baca juga: UPDATE KLB Demokrat: Peserta Pakai Kaus Bergambar Moeldoko, Gubernur Ancam Bubarkan
Baca juga: KLB Partai Demokrat Berpotensi Ricuh dan Melanggar Prokes, Satgas Memantau
Melainkan hanya kader atau mantan kader yang dibuat seakan-akan pemilik suara sah dan mewakili kota, kabupaten, atau provinsi tertentu.
Juga, panitia pelaksana Kongres pun yang diketahui dipimpin oleh mantan kader yang diberhentikan tetap dengan tidak hormat.
"Sama sekali tidak berhak meminta, mengusulkan, apalagi melaksanakan Kongres Luar Biasa berdasarkan AD/ART Partai Demokrat yang sudah disahkan di Kemenhukham berdasarkan Kongres yang sah di tahun 2020," ungkapnya.