News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Desa: Dana Desa Bisa Digunakan Apa Saja Kecuali yang Dilarang

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menerangkan pentingnya penggunaan dana desa untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).Disampaikan Abdul Halim Iskandar saat berdiskusi bersama jajaran redaksi Tribun Network, Senin (8/3) kemarin. Halim menerangkan pentingnya perencanaan pembangunan berbasis masalah. Bukan berbasis keinginan.

"Kalau kita ingin melakukan pembangunan berbasis masalah. Maka kita harus punya data detail," ujar Halim.

Jika bicara tentang desa, kata dia, tidak bisa hanya menggunakan data makro, namun harus menggunakan data mikro. Halim menyontohkan  ketika bicara data kemiskinan harus jelas siapa orangnya dan di mana tempatnya. "Termasuk bicara data tentang kesehatan warga masyarakat, siapa yang kena stunting, orangnya di mana, kondisinya bagaimana. Siapa warga yang terkena penyakit kronis dan menahun. Alamatnya mana. Itu harus detail," tuturnya.

Baca juga: Kasus Dana Bansos, Saksi Sebut Pembagian Jatah Paket Bansos Tergantung Permintaan Juliari

Itu yang disebutnya sebagai data mikro. Menurut Halim, kalau bisa mengelola data mikro dengan baik, maka segala permasalahan desa akan terpotret dengan jelas. "Ketika permasalahan desa terpotret dengan jelas, maka rencana pembangunan desa pasti akan tepat, dan penggunaan dana desa akan sesuai seperti yang diharapkan," imbuh Halim.

Berikut petikan wawancara khusus Tribun Network bersama Abdul Halim Iskandar:

Bagaimana kegiatan di desa-desa selama pandemi Covid-19? Lalu apa saja yang tengah dikerjakan Kementerian Desa PDTT?

Pada saat saya dipanggil Pak Presiden tanggal 22 Oktober 2019. Terkait dengan penugasan sebagai Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dua hal catatan dari Pak Presiden. Pertama, Pak Presiden mensinyalir bahwa dana desa masih dirasakan oleh sebagian elit desa.

Belum dirasakan oleh seluruh warga desa. Maka Pak Presiden berpesan dana desa harus semaksimal mungkin dirasakan seluruh warga desa. Maka Pak Presiden berpesan dana desa semaksimal mungkin dirasakan seluruh warga desa.

Baca juga: Mendes: Setiap Desa Hanya Boleh Punya Satu BUMDes

Saya terjemahkan merasakan ada dua, yaitu menikmati dan mengetahui. Jadi misalnya untuk kelas tertentu depan rumahnya sudah bagus jalannya, listriknya sudah bagus, irigasinya sudah bagus. Maka mereka harus mengetahui pembangunan desa itu banyak yang menggunakan dana desa.

Yang kedua menikmati dari jalan depan rumah tidak bagus menjadi bagus. Dari tidak ada listrik menjadi ada listrik. Dari kebijakan kepala desa menggunakan desa. Dari irigasi pertanian tidak bagus menjadi bagus.

Itu yang saya sebut menikmati. Sehingga dua hal inilah yang menjadi fokus harapan kita. Yang pertama mengetahui itu kuncinya sosialisasi. Yang kedua yang disampaikan oleh Pak Presiden adalah bagaimana dana desa digunakan untuk dua hal.

Pertama pertumbuhan ekonomi, yang kedua peningkatan sumber daya manusia. Nah dua kata kunci ini terus saya pegang untuk melangkah mewujudkan visi misi presiden termasuk keinginan cita-cita presiden membangun Indonesia dari pinggiran atau dari desa.

Baca juga: Mendes Minta Pengelola Desa Wisata Lebih Kreatif Promosi di Media Sosial

Kemudian, saya gunakan untuk memudahkan menjelaskan kepada warga masyarakat ketika bertanya, dana desa itu bisa dipakai apa sih?

Kalau saya jawab satu per satu repot. Saya jawab singkat, dana desa bisa digunakan apa saja kecuali yang dilarang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini