Saya ingin membangun cara berpikir yang simpel termasuk kepada para kepala desa. Awal-awalnya mereka bingung, kok tidak jelas gini. Saya jelaskan dana desa bisa digunakan apa saja, apa saja boleh, kecuali yang dilarang. Saya tidak akan ngomong yang dilarang, karena yang dilarang itu sedikit.
Yang saya ngomong, yang boleh. Pertama dana desa digunakan untuuk pertumbuhan ekonomi. Apa saja yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi boleh menggunakan dana desa.
Yang kedua peningkatan sumber daya manusia. Sampean mau bikin apa saja dengan dana desa boleh asal untuk peningkatan SDM. Nah kalau kemudian didetailkan saya jawab satu per satu.
Misalnya boleh tidak dana desa dibangun gapura?
Tidak boleh. Alasannya apa jelas toh, hubungannya apa gapura dengan pertumbuhan ekonomi. Apa hubungannya gapura dengan peningkatan kualitas SDM. Dana desa untuk bangun balai desa? Tidak boleh.
Pagar desa?
Tidak boleh. Lama-lama mereka bisa jawab sendiri apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Dengan saya menjawab pakai rumusnya Pak Presiden, yaitu penggunaan dana desa semaksimal mungkin untuk pertumbuhan ekonomi dan sumber daya manusia.
Dari situ kemudian kita mencoba merumuskan arah kebijakan pembangunan desa daerah tertinggal transmigrasi. Karena di sini ada tiga, desa, daerah tertinggal, sebenarnya desa juga, kemudian transmigrasi sebenarnyya desa juga, tetapi di kluster transmigrasi, desa di kluster di daerah tertinggal. dan desa di luar itu.
Mayoritas desa di luar daerah tertinggal, mayoritas desa di luar transmigrasi, karena itu yang umum kita dekati secara umum, dan yang khusus kita dekati secara khusus.
Oleh karena itu kita ingin mewujudkan apa yang menjadi cita-cita Pak Presiden agar dana desa dirasakan oleh semua warga utamanya warga miskin. Dirasakan dua tadi terjemahan saya, mengetahui bahwa di situ ada dana desa. Digunakan untuk bangun kesejahteraan desa. Kedua merasakan.
Dari situ saya berpikir. Ini konsep yang paling bagus yang dilandingkan di sini, yang pernah digagas oleh 193 negara termasuk Indonesia yang di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang disebut dengan SDGs: Sustainable Development Goals.
Kebetulan Indonesia sudah meratifikasi itu dengan Perpres 59 Tahun 2017 dengan judul Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sama. Isinya kan' 17 goals, yaitu desa tanpa kemiskinan. Ini sudah kita landingkan
Sudah kita sederhanakan dari SDGs global kita sederhanakan menjadi SDGs nasional dengan Perpres 59 Tahun 2017 kemudian saya landingkan lagi dengan penggunaan diksi yang lebih sederhana dan juga penggunaan ikon yang lebih mudah dan familiar dimasyarakat.
Maka muncul lah 18 SDGs. Pertama desa tanpa kemiskinan, dua desa tanpa kelaparan, tiga desa sehat dan sejahtera, empat pendidikan desa berkualitas, lima keterlibatan perempuan desa, enam desa layak air bersih dan sanitasi, sampai ke-17, kemudian SDGs yang ke-18 ini murni merupakan improvisasi pengembangan dari kami di Kementerian Desa yang kami sebut kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.