Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Mark Sungkar digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Ayah Shireen dan Zazkia Sungkar ini didakwa memperkaya diri atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
Sidang menghadirkan Kepala Bagian Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Yusuf Suparman sebagai saksi.
Baca juga: Terjerat Dugaan Kasus Korupsi, Mark Sungkar Diisukan Digugat Cerai Istri, Kuasa Hukum: Hoaks Itu
Dalam kesaksiannya, Yusuf menyebut proposal dana triathlon Asian Games 2017 yang diajukan oleh mantan Ketum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PFTI) Mark Sungkar adalah Rp 3,5 miliar.
Yusuf menjelaskan dirinya ialah tim verifikasi yang memeriksa kelengkapan data proposal tersebut.
Ia bertugas mengecek kelengkapan administrasi cabang olahraga, termasuk triathlon.
Yusuf mengatakan nominal Rp 3,5 miliar yang diajukan Mark Sungkar disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Kami lupa angka persisnya, tapi dari proposal yang diajukan Rp 3,5 miliar. Setelah kami verifikasi, disusulkan kepada KPA untuk disahkan KPA kurang lebih Rp 3,5 miliar," kata Yusuf.
Baca juga: Luapkan Unek-unek hingga Singgung Kriminalisasi, Mark Sungkar: Allah Tidak Tidur
Proposal yang diajukan Mark Sungkar, kata Yusuf, kemudian disetujui sekira November 2017.
Masih kata Yusuf, tugasnya sebagai tim verifikasi hanya melakukan pengecekan administrasi.
Ihwal laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana itu, sambung dia, bukan kapasitasnya.
"Berkaitan konstruksi PMK dan Permen, kewenangan tim verfikasi hanya sebatas saran masukan dan koreksi administrasi dan substansi, terkait LPJ bukan ranah tim verfikasi," kata Yusuf.
Yusuf juga mengaku tidak mengetahui kasus yang menjerat Mark Sungkar.
Ia hanya mengaku tahu adanya LPJ fiktif saat dirinya diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
"Di tingkat penyidikan di Polda kami sempat diinfokan bahwasanya ada ketidaksesuaian di LPJ. Terkait LPJ mana saja yang tidak sesuai, saya enggak tahu, karena bukan ranah kami," kata Yusuf.
Yusuf mengklaim tak tahu ketika jaksa mengonfirmasi mengenai barang bukti terkait Mark Sungkar mengajukan dua proposal dana triathlon dimana dia mengajukan proposal Rp 5 miliar.
Mark Sungkar yang duduk sebagai terdakwa menanggapi keterangan saksi saat sidang.
Ia menjelaakan terkait dua proposal yang diajukannya.
"Jadi (kenapa ada) proposal Rp 5 miliar saya jelaskan juga. Apakah di Rp 3,5 miliar ada enggak anggaran perawatan? Tidak ada, jadi di anggaran (Rp 5 miliar) awalnya ada peralatan, saat itu deputinya bilang kalau negara tidak ada uang, maka munculah proposal berikutnya jadi Rp 3,5 miliar dan tidak ada (anggaran) perawatan," jelas Mark.
Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa yaitu Mark Sungkar.
Mark Sungkar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, dan korporasu melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018.
Mark Sungkar juga didakwa membuat laporan keuangan fiktif.
Mark Sungkar didakwa sebagai mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019.
Dalam kasusnya, Mark Sungkar membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia', ke Menpora, anggaran sebesar Rp 5,072 miliar.
Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.
Ia juga diduga memperkaya orang lain antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta dan Wahyu Hidayat Rp41,3 juta.
Selanjutnya, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, jika ditotal sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.