Berbekal informasi tersebut, tim KPK bergerak menuju sebuah rumah di Simprug yang disebut tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Lebih lanjut, Boyamin pun membandingkan vonis Nurhadi dengan vonis terhadap Pinangki Sirna Malasari terkait suap di kasus Djoko Tjandra.
Ia heran Pinangki mendapat vonis 10 tahun. Sementara, Nurhadi yang dinilai memiliki jabatan lebih berkuasa daripada Pinangki hanya mendapat vonis hukuman 6 tahun.
"Dalam kasus Djoko Tjandra itu Pinangki aja kena 10 kan gitu kan. Itu kan juga suap. Dan suapnya berapa, cuma 5 miliar kan gitu kan, eh sori 7 miliar gitu kan. Tapi dia kena 10 tahun. Sama-sama nerima suap. Pinangki jabatannya apa, bawah banget dan dia tidak bisa mempengaruhi apa-apa, kan gitu kan," katanya.
"Kalau Nurhadi kan levelnya di pimpinan Mahkamah Agung yang melayani hakim agung hakim agung karena Sekretaris MA gitu kan, mengurusi administrasi dan sebagainya jadi hubungan kedekatannya tuh ada. Tapi kalau Pinangki kan dalam pengertian itu kan pangkatnya rendah hanya coba mempengaruhi pimpinan-pimpinan kan gitu kan dan itu pun belum berhasil," imbuhnya.
Meskipun menyayangkan putusan terhadap Nurhadi, namun Boyamin tetap menghormati keputusan hakim.
Di sisi lain, Boyamain setuju dan mendukung sikap jaksa yang akan mengajukan banding.
"Saya tetap menghormati keputusan karena berlaku asas res judicata, kita harus menghormati semua putusan hakim meskipun dianggap atau dirasakan salah. Jadi ya tetap menghormati putusan itu dan ya saya hanya bisa mendorong jaksa tetap mengajukan banding," kata dia.