TRIBUNNEWS.COM - Menkopolhukam Mahfud MD bicara mengenai dualisme Partai Demokrat saat ini dengan dualisme PDIP di jaman Orde Baru antara kubu Suryadi dan Megawati.
Menurut Mahfud MD, perpecahan Demokrat saat ini dengan PDIP pada jaman orde baru ini mempunyai satu kesamaan, pada intinya tentang perebutan partai.
Namun menurutnya, ada suatu perbedaan yang mendasar dalam hal ini, yakni mengenai keterlibatan rezim pemerintah dibelakangnya.
"Kasusnya Mega dan Pak Suryadi ya kira-kira sama aja, intinya perebutan partai, tapi siapa dibelakangnya itu barangkali itu yang beda," kata Mahfud MD saat berbicara di Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (10/3/2021).
Kata Mahfud, perpecahan di PDIP antara kubu Suryadi dan Megawati dulu didorong oleh kekuatan rezim orde baru.
Sedangkan perpecahan di Partai Demokrat saat ini, ujar Mahfud, bukan karena adanya dorongan dari rezim.
"Kalau mbak Mega sama Pak Suryadi kan dibelakangnya orang tau bahwa itu adalah rezim."
"Kalau sekarang nanti kita buktikan saja. Tapi kalau rezim pasti enggak, kan saya bagian dari rezim, ya nanti kita akan buktikan," sambung Mahfud MD.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Pertemuan Moeldoko dan Presiden Jokowi Sehari Sebelum KLB Demokrat di Deli Serdang
Baca juga: Moeldoko Cs Anggap AD/ART 2020 Tidak Sah, Kubu AHY Sebut Mereka Sama Saja Menghina Menkumham
Menurut Mahfud, apa yang terjadi di Partai Demokrat saat ini merupakan dinamika politik dan bisa dialami oleh Partai Politik lainnya.
Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak ambil pusing dalam menyikapi terjadinya perpecahan di Partai Demokrat itu.
Hingga saat ini, kata Mahfud, kepengurusan partai Demokrat yang sah saat ini masih dipegang oleh Agus Harimurti Yudhoyono.
"Pemerintah sampai saat ini menganggap tidak ada apa-apa, ketuanya masih AHY, ketua majelis tinggninya masih Pak SBY, AD/ART nya berlaku yang disahkan 18 Mei 2020," ujar Mahfud
Diketahui, hingga saat ini kepengurusan partai Demokrat versi KLB di Deli Serdang belum didaftarkan ke Kemenkumham.
Jika memang KLB Demokrat di Deli Serdang merasa sudah sah, Mahfud pun menyarankan agar melaporkannya ke Kemenkumham.