Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, sebanyak 1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca akan dialokasikan untuk vaksinasi tahap kedua yakni kelompok lansia dan petugas pelayanan publik.
Meski di sejumlah negara melakukan penangguhan penggunaan vaksin ini, Indonesia disebut Nadia tetap akan menggunakannya.
Hal itu merujuk pada Badan POM yang belum memberikan perubahan atas penggunaan darurat dari vaksin AstraZeneca.
Baca juga: Kementerian PPPA Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Bagi Seluruh Pegawai
Diketahui, Badan BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin AstraZeneca, Selasa (9/3) lalu.
"Sampai saat ini Badan POM belum memberikan perubahan atas penggunaan darurat dari vaksin AstraZeneca. Jadi kita tentunya akan tetap menggunakan vaksin ini sesuai dengan yang saat ini adalah menjadi sasaran kita yaitu adalah tahap kedua untuk lansia dan petugas pelayanan publik," ungkap Nadia dalam diskusi virtual bertajuk 'Pemantauan Genomik Varian Baru SARS-Cov2 di Indonesia', Jumat (12/3/2021).
Ia menegaskan, BPOM merupakan badan yang berkompeten dan independen, yang telah dipercaya penuh serta memiliki sejarah panjang terkait izin edar maupun penggunaan vaksin dan obat di Indonesia.
Baca juga: Eijkman Dorong Pemerintah Percepat Vaksinasi Covid-19, Sebelum Virus Corona Banyak Bermutasi
"Nanti kalau memang ada perubahan dari peruntukan atau kita sebut sebagai indikasi vaksin ini tentunya akan kita ubah dalam pelaksanaannya," terang dia.
Menurutnya, dalam penetapan izin penggunaan darurat vaksin AstraZeneca, aspek keamanan tentu telah dikaji.
"Kita ingin menyampaikan bahwa kalau sudah ada penggunaan izin darurat ini artinya aspek keamanan penggunaan vaksin ini sudah dikaji oleh ahli dibidangnya," tuturnya.
Diketahui, sebanyak 1.113.600 dosis vaksin yang didapat Indonesia melalui jalur multilateral Global Alliance for Vaccine and Immunization (GAVI)/COVAX) itu tiba di Indonesia pada Senin (8/3/2021).