- Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar
- Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email
- Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)
- Klik kirim SPT
- Selesai
Sanksi apabila tidak lapor atau terlambat lapor SPT Tahunan
Apabila Anda tidak melaporkan atau terlambat lapor pajak, terdapat sanksi yang akan dikenakan berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Baca juga: Bamsoet Bayar Pajak Pribadi dan Ajak Masyarakat Laporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2020
Baca juga: Jokowi Ajak Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan, Berikut Cara Lapor Pajak Secara Online
Sanksi apabila tidak melaporkan pajak yaitu sanki administrasi dan sanksi pidana.
Untuk sanksi administrasi, berupa:
- Denda Rp 100.000,00 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Denda Rp 1.000.000,00 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan
Sanksi pidana berupa denda 100-400 persen dari pajak terhutang dan sanksi pencegahan sampai kurungan (penjara).
Bagaimana jika lupa password untuk Login Layanan Online?
Apabila lupa Password Layanan Online, Anda dapat meresetnya, asalkan email masih ingat dan bisa dibuka.
Silakan masuk ke laman Layanan Online dan Klik menu “lupa password? reset di sini?"
Anda akan diminta untuk pengisian beberapa data yaitu NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan.
Setelah itu, klik “submit”, kemudian terdapat message pop up “Request Succeed, link reset password telah dikirim ke email Anda”.
Silakan klik “OK”.
Cek email Anda, dan klik “Link Reset Password” yang telah dikirimkan.
Selanjutnya, ganti password sebelumnya dengan password baru yang aman dan mudah diingat.
(Tribunnews.com/Yurika)