TRIBUNNEWS.COM - Simak cara lapor SPT Tahunan 2020 melalui laman djponline.pajak.go.id.
Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 jatuh pada 31 Maret 2021.
Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Sebelum lapor SPT Tahunan, siapkan terlebih dahulu dokumen penting berupa bukti potong.
Bukti potong tersebut bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).
Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan secara Online dan Solusi jika Lupa EFIN
Baca juga: Lapor SPT, Sri Mulyani Imbau Wajib Pajak Jangan Tunggu Sampai Hari Terakhir
Pengisian SPT Tahunan secara online dilakukan dengan cara berikut:
- Buka laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id
- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)
- Isikan dengan NPWP dan password
- Masukkan kode keamanan, kemudian klik Login
- Selanjutnya masuk ke dashboard pajak
- Klik lapor
- Klik icon e-Filling
- Tekan tombol "Buat SPT"
- Kemudian muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai