News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

LOGIN www.prakerja.go.id, Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15, Ditutup Besok

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halaman website Kartu Prakerja. Simak cara dan syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 15 di www.prakerja.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 15 di www.prakerja.go.id masih dibuka, Sabtu (20/3/2021).

Diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 15 dibuka sejak Kamis (18/3/2021) lalu.

Pembukaan pendaftaran diumumkan melalui akun instagram Prakerja, @prakerja.go.id.

"Gelombang 15 Kartu Prakerja telah dibuka!
ㅤ ㅤ
Kunjungi situs Resmi Kami Hanya Di www.prakerja.go.id untuk review MEMBUAT akun Dan mengikuti Seleksi Kartu Prakerja.
ㅤ ㅤ
Bagi Sobat yang akunnya sudah mengandung, jangan lupa untuk login dan klik "Gabung" ke Gelombang 15 agar dapat masuk ke tahap seleksi," tulis @prakerja.go.id.

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang 15 telah dibuka siang ini Kamis (18/3/2021) (Instagram @prakerja.go.id)

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 di www.prakerja.go.id, Segera Sebelum Tutup

Sementara itu, berdasarkan informasi resmi di dashboard laman Prakerja, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 15 akan ditutup pada Minggu, 21 Maret 2021.

Oleh karena itu, bagi Anda yang belum mendaftar, masih ada waktu untuk melakukan proses pendaftaran.

Peserta Kartu Prakerja nantinya akan mendapatkan bantuan senilai Rp 3.550.000 dengan rincian sebagai berikut: 

- Bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000.

- Dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2.400.000 yang akan diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan.

- Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000 setiap survei.

Sebelum mendaftar, peserta harus memenuhi sejumlah syarat yakni: 

1. Pendaftar terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas

- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK)

- Pekerja (buruh atau karyawan)

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini