Terlihat pada video itu, Yulianto sedang memberikan keterangan pada media pada 2016.
Video itu terjadi pada kasus penangkapan jaksa AF terkait suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Menurut Leonard, Yulianto kini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," jelas Leonard.
Baca juga: Hotman Paris Bahas Sikap Rizieq Shihab di Pengadilan, Mahfud MD: Hakim yang Punya Wewenang
Ia mengingatkan masyarakat untuk tak ikut menyebarkan video hoax, karena nantinya bisa saja terjerat pasal 45A ayat 1 UU ITE.
Selain itu, Leonard juga meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi karena video itu.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," pungkasnya.
Baca artikel lain terkait Habib Rizieq Shihab
(Tribunnews.com/Shella)(Kompas.com/Irfan Kamil)