News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

CEK Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 15 di www.prakerja.go.id, Lihat Jadwalnya!

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buku Kartu Prakerja - Cara cek hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 15 di www.prakerja.go.id, dapat disimak di dalam artikel berikut ini. Jadwal seleksi Kartu Prakerja gelombang 15 juga dapat dilihat di dalam artikel berikut.

Jika masyarakat yang dinyatakan lolos, maka pada dashboard akun akan muncul nomor Kartu Prakerja.

Baca juga: Lihat Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 15 di www.prakerja.go.id

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 Telah Ditutup, Ini Cara Cek Status Lolos atau Tidak

Selain nomor Kartu Prakerja, pada dashboard akun juga nampak status saldo serta nomor e-wallet yang telah didaftarkan.

Jika Anda dinyatakan tidak lolos, maka terdapat tulisan 'Kamu Belum Berhasil'.

Kemudian, muncul juga alasan mengapa Anda tidak lolos pada Kartu Prakerja gelombang 15.

Insentif yang Didapat

Jika Anda dinyatakan lolos pada Kartu Prakerja gelombang 15, akan mendapatkan beberapa insentif, di antaranya:

- Bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.

- Dana insentif pasca-pelatihan Rp 2,4 juta yang akan diberikan selama 4 bulan.

- Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000 setiap survei.

Baca juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15 sebelum Ditutup, Segera Login www.prakerja.go.id

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15, Login www.prakerja.go.id, Pendaftaran Ditutup Hari Ini

Syarat Kartu Prakerja

Sebagai informasi, berikut syarat untuk mendapatkan Kartu Prakerja:

1. WNI berusian 18 tahun ke atas.

2. Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK).

3. Pekerja (buruh/karyawan).

4. Wirausaha.

5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

6. Bukan penerima bansos Kemsos (DTKS), BSU, dan BPUM.

7. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.

8. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.

Berita lainnya terkait Kartu Prakerja

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini