Negara-negara anggota PBB dan berbagai LSM dan organisasi non pemerintah juga terlibat dalam gerakkan promosi konservasi air bersih yang memfokuskan pada perhatian publik terhadap isu-isu kritis air.
Selama peringatannya, seluruh masalah-masalah air memiliki garis besar dalam bagaimana masyarakat yang tidak dapat mengakses air bersih dan lainnya.
Adapun sebagai informasi cara konservasi sumber daya air berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dilansir dlh.probolinggokab.go.id:
1. Perlindungan dan pelestarian sumber air
Ditujukan untuk melindungi dan melestarikan sumber air terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam dan yang disebabkan oleh tindakan manusia.
Contohnya dengan tidak menebang pohon dan melakukan penghijauan di daerah resapan air.
2. Pengawetan air
Ditujukan untuk memelihara keberadaan dan ketersediaan air atau kuantitas air sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
Dilakukan dengan cara menggunakan air secara efisien dan efektif, serta dengan mengelola air hujan menggunakan kolam tandon, lubang resapan biopori atau sumur resapan.
3. Pengelolaan kualitas air
Dilakukan dengan cara memperbaiki kualitas air pada sumber air dan prasarana sumber daya air.
4. Pengendalian pencemaran air
Dilakukan dengan cara mencegah terjadinya pencemaran air pada sumber air dan prasarana sumber daya air, yaitu dengan tidak membuang sampah ataupun limbah yang belum diolah ke sumber air.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Berita lain terkait Hari Air Sedunia