TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2021 telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (23/3/2021).
Saat rapat itu, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terpantau secara vokal memberikan catatan karena RUU Pemilu ditarik dan tak masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2021.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Asan menyinggung seharusnya RUU Pemilu masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 karena sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sebab belajar dari pengalaman Pemilu 2019 seharusnya keserentakan Pemilu di 2024 harus dipikirkan kembali.
"Kita tetapkan pada waktu yang bersamaan sangat menguras energi anak bangsa, sangat menguras biaya, bisa membaca masyarakat, karena pada waktu yang bersamaan begitu banyak yang harus dipilih, meskipun bisa saja nanti Pemilu 2024 akan diagendakan beberapa kali. Untuk itu kami memandang RUU Pemilu ini sangat penting untuk kita masukkan kita bahas di Prolegnas Prioritas 2021," ujar Marwan dalam rapat paripurna, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Golkar Nilai Wajar Pertemuan Airlangga dengan Prabowo Dikaitkan dengan Pemilu 2024
Selain itu, Marwan menegaskan Demokrat mendukung 33 RUU lain yang sudah disahkan masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Terutama RUU yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
"Di samping itu, tentu Partai Demokrat mendukung secara penuh seluruh UU yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan rakyat, misalnya UU tentang Obat Dan Makanan, UU Wabah, UU Daerah Kepulauan, UU Data Pribadi, UU tentang Otsus Bagi Papua dan UU lainnya, yang kami rasa dibutuhkan oleh rakyat Indonesia saat ini," jelas Marwan.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PKS Ledia Hanifah Amaliah menyampaikan dua catatan yang berkaitan dengan Prolegnas Prioritas 2021.
Meski mengaku menghormati Komisi II yang menarik usulan RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021, namun Ledia menilai masih diperlukan perbaikan dalam sistem pemilu ke depan.
"Kami, Fraksi PKS, mencatatkan kita masih tetap memerlukan adanya perbaikan-perbaikan dalam sistem pemilu dan pilkada. Jadi kami berharap kita masih bisa memperbaiki sistem ini menjadi lebih baik lagi," ujar Ledia.
Ledia juga mengharapkan pemerintah dan DPR tak fokus membahas RUU Ibu Kota Negara dahulu.
Sebab saat ini masih dalam kondisi pandemi, sehingga RUU yang berkaitan dengan rakyat lebih penting untuk dibahas.
"Catatan kedua adalah karena pada kondisi pandemi yang sekarang ini masih diketahui kapan selesainya. Kami berikan catatan agar pada saat ini kita jangan dulu bahas RUU Ibu Kota Negara," jelasnya.
"Kami mencatatkan agar sebaiknya ditarik oleh pemerintah agar lebih fokus kepada penyelenggaraan UU yang lebih fokus terhadap urusan yang terasa oleh masyarakat," imbuh Ledia.