Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana membeberkan tahapan jadwal tes CPNS 2021.
Pendaftaran CPNS 2021, kata dia, sudah bisa dimulai pada bulan April 2021. Namun hanya bagi sekolah kedinasan di bawah 8 instansi Kementerian dan Lembaga terlebih dahulu.
"Tahun ini kami berharap pada bulan April sudah bisa dimulai pendaftaran terutama untuk sekolah kedinasan. Karena apa? karena kami tidak ingin itu disatukan, agar protokol kesehatan bisa terjaga, karena kalau terlalu banyak ini agak sulit menjaga protokol kesehatannya," ujar Bima dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Setelah pendaftaran bagi sekolah kedinasan selesai dilakukan, nantinya baru dilanjutkan pendaftaran bagi guru dengan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), PPPK non guru, dan CPNS.
Baca juga: Perintah Jokowi: Kurangi Penerimaan CPNS yang Hanya Duduk di Meja atau Kerja Administrasi
Bima mengungkap pendaftaran grup ini rencananya mulai dibuka antara bulan Mei sampai dengan Juni 2021.
Selepas itu gelaran seleksi CPNS 2021 akan dimulai.
"Pertama seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk sekolah kedinasan pada Mei 2021. Kedua, seleksi untuk PPPK non guru dan CPNS digelar antara Juli sampai Oktober 2021. Sedangkan, seleksi SKD untuk guru PPPK baru dibuka mulai Agustus sampai Desember 2021 dibagi menjadi 3 tahapan," jelasnya.
Nantinya November 2021 hingga Januari 2021 akan menjadi tahap pengumuman, pemberkasan dan penetapan NIP bagi CPNS dan PPPK non guru.
Sementara bagi guru PPPK, kata Bima, pengumuman hingga penetapan NIP akan dilaksanakan secara bertahap. Tepatnya ada tiga tahap.
Bagi mereka yang mengikuti seleksi tahap I dilaksanakan antara Agustus-September 2021.
Bagi seleksi tahap II antara Oktober-November 2021, dan bagi seleksi tahap III antara Desember 2021 sampai Januari 2022.
Lebih lanjut, Bima menjelaskan sistem pendaftaran CPNS 2021 dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang bisa dibuka di situs sscasn.bkn.go.id.
Akan tetapi seleksinya akan digelar dengan sistem yang berbeda-beda. Misalnya saja untuk guru PPPK menggunakan sistem UNBK-DIKBUD. Lokasi seleksi guru PPPK sendiri tergantung sebaran peserta seleksi di sekolah-sekolah.
Sementara untuk sekolah kedinasan, CPNS, dan PPPK non guru, seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
"Lokasi seleksi untuk sekolah kedinasan, CPNS dan PPKN non guru rencananya digelar di BKN Pusat, Kanreg, UPT BKN dan titik lokasi mandiri yang belum ditentukan," jelas Bima.
"Ini jumlah yang sangat besar, sehingga tidak mungkin bekerja sendiri, kami bekerja sama dengan Kemendikbud. Khusus untuk PPPK guru ini menggunakan fasilitas UNBK yang ada di semua sekolah," imbuhnya.