Apresiasi terhadap hak kekayaan intelektual ini masih rendah di Indonesia, sehingga terkadang masih ada yang menganggap Hak Kekakayaan Intelektual ini tidak dibutuhkan.
Padahal pada kenyataannya Hak kekayaan intelektual ini sangat berguna untuk melindungi pengusaha dari kemungkinan penggunaan hak miliknya tanpa izin.
Maka dari itu penting bagi Eksportir untuk mempersiapkan produknya terkait dengan HKI sebelum melakukan Ekspor agar produknya tersebut memiliki perlindungan hukum.
Sesuai dengan konsekuensi dari keanggotaan World Trade Organisation (WTO), Indonesia harus menyesuaikan segala peraturan perundangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan standar Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP’s).
Instansi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) berwenang mengelola Hak Kekayaan Intelektual, berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia, bertujuan untuk melindungi HKI maka masyarakat Indonesia.
Sementara untuk mekanisme pendaftaran dan penjelasan lebih lanjut dapat dilihat di http://www.dgip.go.id/.
Pemohon HKI dapat melihat di web Ditjen HKI apakah produknya sudah terdaftar atau belum, dan Pemohon HKI juga dapat melakukan penelusuran ke kantor paten lain di Negara yang akan dituju.
Sejarah Perkembangan Perlindungan Kekayaan Intelektual
Dikutip dari dgip.go.id, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an.
Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844.
Kemudian pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912).
Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888 dan anggota Berne Convention for the Protection of Literary and Aristic Works sejak tahun 1914.
Baca juga: Kemenaker dan HKI Jalin Kerja Sama Layanan Informasi Pengembangan Ketenagakerjaan
Baca juga: Pelaku Ekonomi Kreatif Didorong Manfaatkan HKI
Ketika jaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 s.d. 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku.
Kemudian pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, maka setelah itu mulai ditetapkan ketentuan peralihan UUD 1945, namun seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945.