News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baleg DPR Setuju Harmonisasi Revisi UU Kejaksaan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suami Nunun Nurbaeti yang juga Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menununjukkan hasil rongent kepala Nunun yang mengalami sakit dimensia atau lupa permanen saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (8/2/2011). Adang membantah pernyataan berbagai pihak yang menyatakan kondisi istrinya sehat. Nunun menjadi saksi kunci kasus suap traveller cheque (TC) pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) di DPR tahun 2004.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui harmonisasi revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat Penyempurnaan harmonisasi RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (25/3/2021).

Seluruh fraksi menyetujui pengharmonisasi RUU tersebut, meski ada yang memberikan catatan.

Satu di antara yang setuju namun memberi catatan yakni fraksi PKS.

Anggota Komisi III Fraksi PKS DPR RI, Adang Daradjatun menyampaikan beberapa catatan terkait RUU ini yang menyangkut kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) dan definisi jaksa yang berhubungan dengan kewenangan dan jabatan fungsional.

“Namun, ada beberapa catatan yang ingin disampaikan menyangkut masalah kedudukan Kejaksaan RI dan definisi Jaksa, dimana dalam hal ini ada hubungannya dengan kewenangan dan jabatan fungsional yang sebetulnya sudah terpenuhi penyesuaian dengan adanya hukum acara pidana,” kata Adang.

Adang melanjutkan penyampaian catatan terkait kewenangan jaksa dan masalah penggunaan senjata api oleh jaksa.

Baca juga: Baleg Bersama Pemerintah Cabut RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021

“Kedua adalah kewenangan jaksa dalam penuntutan dan juga jaksa yang melakukan tindak pidana, ini juga akan menjadi catatan dari kami. Ketiga, masalah penggunaan senjata api oleh jaksa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya ada beberapa catatan yang kami sampaikan,” kata Adang.

Sebagai penutup, Adang menyampaikan catatan terkait rangkap jabatan bagi jaksa agung dan menyatakan kembali persetujuan terkait RUU ini.

“Yang terakhir dihapusnya ketentuan larangan rangkap jabatan bagi jaksa agung. Demikian catatan dari kami, pada dasarnya kami menyetujui RUU ini dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Atas dasar mayoritas fraksi setuju pembahasan RUU Kejaksaan dilanjutkan, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas pun mengambil keputusan.

"Saya ingin kita ambil keputusan dulu, karena wajib hukumnya untuk tetap saya tanyakan. Apakah pengharmonisasian dan pembulatan, pemantapan konsepsi terhadap penyempurnaan hasil hasrmonisasi yang telah kita lakukan bisa kita setujui?" tanya Supratman.

Seluruh anggota Baleg menyatakan setuju harmonisasi revisi UU Kejaksaan yang diusulkan Komisi III DPR itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini