News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politisi Gerindra Rahmat Muhajirin Lapor Polisi, Dituding Terlibat Pencurian 21,5 Ton BBM di Tuban

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rahmat Muhajirin adalah sosok yang berhasil mengalahkan Ahmad Dhani dalam pileg 2019.

Pelaporan tersebut terkait dugaan keterlibatan Anggota Komisi III DPR RI itu dalam kasus pencurian 21,5 ton BBM jenis dari Single Point Mooring (SPM) milik PT Pertamina di perairan Tuban, Jawa Timur.

"Saya berharap agar MKD dapat memproses laporan ini dengan sebaik-baiknya dan mampu bekerja secara profesional dalam mengungkap benar tidaknya bahwa adanya keterkaitan dugaan keterlibatan Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Gerindra Bapak Rahmat Muhajirin dalam kasus pencurian solar di Tuban," kata anggota Mahasiswa Pemerhati MIGAS, Syahroni, kepada wartawan, Senin (22/3/2021).

Syahroni mengungkapkan laporannya telah diterima oleh MKD DPR RI sekitar pukul 12.30 WIB.

Dia berharap MKD DPR RI dapat memproses laporan yang ada secara profesional.

"Sudah selayaknya MKD bekerja secara maksimal dalam menerima setiap laporan dari masyarakat," ujarnya. 

Jawaban Gerindra

Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra, Rahmat Muhajirin, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga terlibat kasus pencurian 21,5 ton BBM.

Gerindra akan memanggil Rahmat Muhajirin untuk mengklarifikasi kasus tersebut.

"Saya sudah cek ke fraksi dalam waktu dekat fraksi akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Tentunya dengan asas praduga tak bersalah, kita akan cek sejauh mana kebenaran berita yang ada di media yang beredar," kata Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Dasco mengatakan  MKD pasti memproses laporan yang masuk.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu meminta semua pihak menunggu proses verifikasi laporan tersebut oleh MKD.

"Tentunya kalau di MKD laporan masuk diklarifikasi, lalu kemudian setelah diverifikasi tentunya akan diketahui apakah pelaporan itu memenuhi syarat formil dan materiil kemudian kalau sudah (lengkap) ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada di tata beracara di MKD," ujarnya.

Dasco enggan bicara lebih lanjut terkait kasus ini.

Gerindra mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Rahmat.

"Saya belum bisa komentar apakah ini pidana atau perdata, karena saya belum mendapatkan informasi lengkap baik dari yang bersangkutan maupin kawan-kawan MKD. Kita asas praduga tak bersalah namun dalam waktu dekat kita akan lakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan," ucapnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini