SE tersebut mengatur tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Di dalamnya, terdapat aturan yang menyebut masih diberlakukannya sejumlah tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.
Selain itu, ada pula tes acak yang dilakukan otoritas.
SE Satgas Covid-19 No 7 tahun 2021 dapat diunduh di sini.
Nadia juga menyebutkan, belum ada aturan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), mengenai apakah bisa menggunakan sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk perjalanan luar negeri.
"Kita belum tahu mengenai perjalanan antar negara, itu nanti ranahnya WHO," ungkapnya.
Baca juga: Pentingnya Edukasi Vaksinasi Covid-19 Bagi Pedagang Pasar
Imbauan untuk Tidak Mengunggah ke Media Sosial
Nadia juga mengimbau agar masyarakat tidak mengunggah foto sertifikat vaksinasi Covid-19 di dunia maya.
Hal itu, ungkap Nadia, untuk menjaga keamanan masyarakat pemilik sertifikat vaksinasi itu.
"(Imbauan) itu dari Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), karena di sertifikat vaksinasi Covid-19 terdapat QR code, ada barcode, yang terhubung dengan data pemilik," ujarnya.
Sehingga, imbauan untuk tidak mengunggah foto sertifikat vaksinasi Covid-19 di media sosial untuk mencegah orang lain mengakses data tersebut.
"Untuk menjaga keamanan, agar tidak bisa dibuka datanya oleh orang lain, untuk menjaga masyarakat," ungkap Nadia.
Berita lain mengenai Penanganan Covid.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)