News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Daftar KIP Kuliah 2021 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Ini Syarat hingga Besaran Bantuannya

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Ini syarat hingga besaran bantuannya.

- Mendaftar dan mengikuti seleksi perguruan tinggi sesuai jalur masuk SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri pada panitia seleksi nasional atau panitia seleksi masuk perguruan tinggi;

- Setelah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, langkah terakhir ialah verifikasi.

Bagi para siswa yang memenuhi kriteria seperti di atas silakan mencoba dan selamat berjuang.

Bantuan yang Diterima Peserta KIP Kuliah 2021

1. Pembebasan biaya pendidikan sebesar Rp 2,4 juta per semester yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

2. Biaya hidup bulanan selama masa studi sebesar Rp 700 ribu per bulan yang akan dibayarkan setiap semester. Berikut rinciannya:

- S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp 33,6 juta;

- D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp 25,2 juta;

- D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp 16,8 juta;

- D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp 8,4 juta.

Baca juga: Jadwal UTBK-SBMPTN 2021! Berikut Syarat dan Cara Daftarnya, Berakhir Tanggal 1 April

Baca juga: Cara Bayar UTBK-SBMPTN 2021 di Bank Mandiri, BNI, BTN & BRI via ATM hingga Mobile Banking

Di samping itu, pembebasan biaya kuliah dan biaya hidup juga bisa diperoleh oleh mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan program profesi dengan rincinan sebagai berikut:

- Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal empat semester (total selama studi maksimal Rp16,8 juta)

- Profesi Perawat, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal dua semester (total selama studi maksimal Rp8,4 juta)

Berita lain terkait KIP Kuliah 2021

(Tribunnews.com/Yurika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini