1992-2005: Senior Port Planner PT Dwipantara Transconsult, Jakarta
1990-1992: Senior Advisor PT Terminal Batubara Indah 1988-1990: Head of Civil Engineering Subdirectorate Pelindo II
1984-1988: Head of Planning Subdiroctare Pelindo II.
1983-1984: Head of Planning and Development Department Technical Division, Pelabuhan Tanjung Priok
1980-1982: Head of Civil Engineering Department Technical Division Pelabuhan Tanjung Priok.
1978-1978: Manager of Technical Department Tanjung Priok Port Development Project (World Bank)
1976-1977: Technical Staf at Planning Department Directorate General of Sea Communications (3)
Perjalanan Kasus
RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit QCC sejak Desember 2015 lalu.
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung.
Proyek pengadaan QCC ini bernilai sekitar Rp 100 miliar.
Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK Belum Buka Peluang Setop Kasus RJ Lino
RJ Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka melalui praperadilan.