Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino atau RJ Lino mengaku senang dengan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Soalnya, RJ Lino menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II sejak Desember 2015 lalu dan baru mendapat kejelasan untuk ditahan tahun ini.
"Saya senang sekali setelah 5 tahun menunggu ya. Dimana saya diperiksa 3 kali, sebenarnya enggak ada artinya apa-apa pemeriksaan itu. Hari saya ditahan. Jadi supaya jelas statusnya ya," ucap RJ Lino sebelum menumpangi mobil tahanan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Diketahui, RJ Lino bakal menjalani masa tahanan pertamanya selama 20 hari kedepan setelah sempat melenggang bebas selama lebih dari lima tahun pasca-ditetapkan sebagai tersangka.
RJ Lino ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Wakil Ketu KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Profil RJ Lino, Mantan Dirut Pelindo II yang Ditahan KPK Pada Jumat Keramat
Sebelum mendekam dikurung di sel, RJ Lino bakal bakal menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Sebagai informasi, RJ Lino tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II pada anggaran 2010.
RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tahan Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kasus ini sudah ditangani KPK sejak akhir 2015 lalu. Sejak saat itu, RJ Lino menyandang status tersangka.
Namun demikian, KPK baru melakukan proses penahanan terhadap RJ Lino pada hari ini.
Profil RJ Lino
Richard Josst Lino lahir di Kota Ambon pada 7 Mei 1953.