TRIBUNNEWS.COM - Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab telah menjalani sidang kedua sidang lanjutan kasus kerumunan massa pada Jumat (26/3/2021).
Sidang dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan, beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dari sidang tersebut, terungkap sejumlah fakta pernyataan Rizieq Shihab.
Mulai dari menyinggung nama Mahfud MD, menyebut banyak pejabat pembuat onar hingga minta dakwaan dibatalkan.
Inilah rangkuman Tribunnews.com terkait pernyataan Rizieq Shihab dalam sidang pembacaan eksepsi di PN Jakarta Timur:
Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Tudingan Rizieq yang Salahkan Dirinya soal Kerumunan di Bandara: Alibinya Salah
1. Sebut Mahfud MD
Tribunnews.com sebelumnya memberitakan, terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan, Rizieq Shihab menyingung nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat membacakan nota keberatan (eksepsi), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Mahfud MD dikaitkan dengan ledakan massa yang menjemput mantan pemimpin Front Pembela Islam itu di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020.
"Ledakan jumlah massa penjemput di Bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung Menko Polhukam Mahfud MD di semua Media TV Nasional sambil mempersilahkan massa datang untuk menjemput," kata Rizieq Shihab dalam dokumen eksepsi yang diterima wartawan dari tim kuasa hukumnya, Jumat (26/3/2021).
Dia menjelaskan kerumunan di Bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan di Petamburan.
"Dari segi jumlah massa dalam kerumunan Bandara mencapai jutaan orang, sedang jumlah massa dalam kerumunan Maulid di Patamburan hanya beberapa ribu saja," jelasnya.
Ia juga menilai kerumunan massa penjemputan dirinya di Bandara juga tidak memenuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Hal inilah yang menurut dia aneh, ketika kerumunan di bandara yang sama sekali tidak ikut Prokes tidak diproses secara hukum seperti kasus di Pertamburan.
Hal ini bertolak belakang dengan dakwaan yang menjeratnya di pengadilan.
“Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa Prokes tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam RI Mahfud Md yang mengumumkan dan mempersilahkan massa untuk datang ke Bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan,” ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan logika berpikir Kepolisian dan Kejaksaan yang menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan adalah logika sesat dan menyesatkan.
“Di sinilah Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan,” jelasnya.
Baca juga: Hindari Kericuhan dan Kerumunan, Sebaiknya Sidang Rizieq Shihab Digelar Virtual
2. Banyak Pejabat Pembuat Onar, Katakan Nama 3 Menko
Masih dari Tribunnews.com, terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mengatakan seharusnya pihak pengadilan dapat bersikap adil kepada para pejabat atas perkara yang juga dialami dirinya.
Hal tersebut diungkapkan Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi atau surat pembelaan pribadi menanggapi dakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Rizieq Shihab mengatakan, selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia, banyak para pejabat yang menyebarkan pernyataan sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Semestinya kepolisian dan kejaksaan memproses para pejabat yang selama ini sebar kebohongan tentang Covid-19 sehingga nyata-nyata menimbulkan keonaran dan kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Rizieq Shihab.
Ia mencotohkan pernyataan para pejabat yang telah membuat keonaran di masyarakat yakni, Menko Polhukam RI Mahfud MD yang mengatakan bahwa cukup dengan olahraga untuk menghadapi pandemi Covid-19.
Selanjutnya kata dia, ungkapan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan yang mengatakan bahwa Virus Corona tidak kuat dengan cuaca Indonesia.
Serta ungkapan, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto yang menyatakan bahwa virus corona tidak akan masuk Indonesia.
"Kenapa mereka semua tidak diproses hukum? Apa mereka kebal hukum Apa hukum hanya berlaku bagi saya dan orang-orang yang dekat dengan saya?" katanya
3. Hasil Swab RS UMMI
Masih dari laman yang sama, Rizieq Shihab juga menyayangkan atas penahanan yang diterima dirinya serta Muhammad Hanif Alatas selaku menantunya terkait hasil test swab yang dilakukan di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Padahal kata dia, dalam keperluan membeli obat dan pemeriksaan tersebut, pihaknya tidak melibatkan peran orang lain atau dengan kata lain mengeluarkan biaya sendiri.
"Ironis, saat saya sebagai warga Negara menderita sakit dan berobat ke RS dengan biaya sendiri, lalu mendapat perawatan baik dari Rumah Sakit dengan Dokter yang berkualitas, justru saya dan pihak RS, semua diproses hukum dengan fitnah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkapnya.
Lantas dia menjelaskan alasan untuk merahasiakan hasil pemeriksaan test swab tersebut, karena katanya setiap pasien dilindungi Undang-Undang Kesehatan.
Serta, ungkapannya yang menyatakan kalau dirinya sehat adalah sebagai upaya untuk menenangkan para kerabat bukan membuat keonaran.
"Jika saya mengabarkan keluarga dan kawan bahwa saya sehat, karena memang saya merasa jauh lebih baik dari sebelumnya sehingga merasa sudah sehat, sekaligus menenangkan mereka, bukan menyebarkan berita bohong untuk menimbulkan keonaran," jelas Rizieq Shihab.
4. Sebut Kejahatan Politis
Artikel lain Tribunnews.com mengabarkan, Rizieq menyatakan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret dirinya adalah bentuk dari kejahatan politis dengan tujuan menghabisi dirinya.
Hal ini disampaikan Rizieq saat membaca eksepsi atau surat pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Pernyataannya ini merujuk pada dakwaan kelima JPU yang menyebut bahwa dirinya adalah pengurus ormas sengaja melanggar ketentuan Pasal 82A Ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP, yakni merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
"Adanya dakwaan kelima yang muncul belakangan semakin meyakinkan bahwa kriminalisasi maulid sangat politis dengan tujuan jahat untuk menghabisi saya dan kawan - kawan," kata Rizieq dalam eksepsinya.
Rizieq mengatakan JPU secara licik ingin menempatkan dirinya dan panitia Maulid sebagai pengurus ormas dalam kasus tersebut.
Padahal kata dia, dirinya maupun panitia Maulid saat ini diadili sebagai individu bukan sebagai pengurus ormas. Lagipula ormas yang dimaksud JPU merujuk pada FPI (Front Pembela Islam), di mana FPI sudah dibubarkan berdasarkan SKB 6 pejabat
setingkat menteri.
Eks pentolan FPI ini mengatakan pasal yang disangkakan JPU atas kasusnya digunakan hanya untuk penuhi nafsu jahat belaka.
Dengan tujuan agar dirinya dan panitia Maulid masuk kategori pengurus ormas yang melakukan tindak kekerasan, mengganggu ketertiban umum, ketentraman serta merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
JPU yang menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lagi - lagi disebut Rizieq untuk memposisikan dirinya dan panitia Maulid sebagai pihak yang menyuruh atau turut serta dalam kejahatan pidana.
Sadisnya lagi kata Rizieq, JPU memakai Pasal 10 huruf b KUHP supaya dirinya dan panitia Maulid bisa dikenakan sanksi hukum pencabutan hak dan perampasan barang.
Pencantuman Pasal 35 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan JPU juga ditujukan untuk mencabut atau merampas sejumlah hak. Seperti hak mata pencaharian, hak bekerja dan jabatan, hak Politik (memilih dan dipilih), hingga hak perwalian anak.
"Saya nyatakan di sini bahwa SKT bukan kewajiban tapi organisasi boleh mendaftar dengan sukarela, sehingga ormas yang tidak mendaftar sekali pun tetap sah sebagai sebuah organisasi, dan boleh melakukan kegiatannya selama belum dibubarkan atau dilarang oleh pemerintah," kata Rizieq.
"Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir, soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoax dan fitnah," tegas dia.
"Sidang ini adalah sidang kasus kerumunan pelanggaran prokes, bukan sidang pembubaran Ormas FPI atau pun tentang sidang pelanggaran anggota atau simpatisan FPI di masa lalu. Jadi, JPU jangan ngawur ngidul bicara yang tidak ada kaitannya dengan kasus sidang ini, karena buang waktu sekaligus menggelikan dan menjijikan," kata Rizieq.
5. Minta Dakwaan Dibatalkan
Tribunnews.com sebelumnya memberitakan, Rizieq Shihab menyebut kasusnya tidak bisa dipidana karena sudah membayar denda sebesar Rp 50 juta.
“Terlalu mengada-ada, karena pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) bukan kejahatan, sehingga jika sudah dikenakan denda, tidak boleh lagi dipidanakan,” demikian disampaikan Rizieq Shihab dalam dokumen eksepsi yang diterima wartawan dari tim kuasa hukumnya, Jumat (26/3/2021).
Ia menjelaskan dirinya dan panitia saat mengadakan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan telah menyerukan Prokes dengan sekaligus membagikan Masker dan Sanitizer serta menjaga jarak jama’ah yang hadir.
Bahkan tatkala terjadi pelanggaran Prokes tanpa sengaja, karena antusias jama’ah sehingga yang hadir di luar dugaan, maka, kata dia, pihaknya langsung mengaku salah dan meminta maaf secara terbuka, serta membayar denda Rp 50 juta.
Sekaligus dia batalkan semua rencana acara ke daerah di seluruh Indonesia agar tidak terulang lagi pelanggaran Prokes.
“Karenanya kami memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membatalkan demi hukum dakwaan tersebut demi tegaknya keadilan karena saya telah membayar denda,” ujarnya.
3 Dakwaan
Dalam perkara ini, Rizieq didakwaan dengan beberapa dakwaan sekaligus.
Dakwaan pertama, jaksa menyatakan saat Rizieq tiba di tanah air dari Arab Saudi tanggal 10 November 2020, terdakwa tidak melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagaimana ketentuan SE Menkes Nomor PM.03.01/Menkes/338/2020.
Alih - alih melakukan karantina, Rizieq malah berbaur dengan kerumunan ribuan orang yang datang memadati area Bandara Soekarno Hatta maupun di kediamannya, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Terdakwa juga tidak mengimbau massa mematuhi protokol kesehatan.
Jaksa menyatakan akibat berkumpulkan ribuan orang pada acara tersebut, menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya.
Hal ini dibuktikan dari uji sampel Puskesmas Tanah Abang yang menguji 259 sampel. Hasil pengujian laboratorium didapat 33 sampel terkonfirmasi positif Corona, dan 226 lainnya negatif.
Sementara dakwaan kedua, Rizieq Shihab dinyatakan dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan pejabat pemerintah. Rizieq disebut telah berbuat menghalang - halangi, dan menggagalkan penegakkan aturan.
Sedangkan dakwaan ketiga, Rizieq dinyatakan tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana Pasal 9 Ayat (1), dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Pada dakwaan keempat dan kelima, Rizieq dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan penyakit wabah menular. Rizieq yang saat itu menjadi pengurus ormas, juga dianggap sengaja melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d, yakni merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Atas perbuatannya, Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis terkait perkara penghasutan hingga terjadi kerumunan di Petamburan.
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Berita terkait kasus kerumunan massa terdakwa Rizieq Shihab
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Srihandiatmo Malau, Rizki Sandi Saputra, Danang Triatmojo)