News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bom di Makassar

Mengenal JAD, Organisasi Teroris yang Berafiliasi ke ISIS dan Telah Sah Dibekukan Pengadilan

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat Brimob melakukan penggeledahan rumah Lukman, tersangka bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar yang berlangsung di Jalan Tinumbu 1 Lrg 132, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (29/3/2021). Aparat menggunakan robot penjinak bom dengan tujuan untuk menggeledah barang bukti di dalam rumah tersangka.

Di antaranya adalah terpidana kasus bom Thamrin, Syaiful Muntahir alias Abu Ghar.

Dia merupakan salah satu saksi yang mengetahui awal mula pembentukan organisasi tersebut di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur pada 2015 lalu.

Sejak itu, JAD terlibat dalam berbagai aksi teror Indonesia.

Baca juga: Polisi Telah Tangkap 13 Terduga Teroris Pasca-Bom di Makassar

Dibekukan Pengadilan

Masih dari laman yang sama, majelis hakim memutuskan membekukan dan membubarkan organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD).

Hakim menyatakan, JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme dan terafiliasi kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS.

Putusan itu disampaikan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).

"Menetapkan membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq dan Syria) atau DAESH (Al Dawla Al Sham) atau ISIL (Islamic State in Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," ujar hakim ketua Aris Bawono saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai JAD merupakan korporasi yang telah berafiliasi dengan ISIS dan melakukan tindak pidana terorisme.

Oleh karenanya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 juta kepada JAD yang diwakili pimpinannya, Zainal Anshori.

Hakim ketua Aris Bawono mengatakan, keadaan yang memberatkan korporasi JAD adalah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat.

Dan majelis hakim tak menemukan hal atau keadaan yang meringankan terdakwa.

Majelis hakim menyatakan, JAD telah terbukti melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003.

Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). (Kolase Tribun Video)

Sosok Daniel Otak JAD

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini