News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

Sempat Pertanyakan Sikap Jokowi, Kini Kubu AHY Puji Pemerintah: Kami Yakin Presiden Tidak Terlibat

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demokrat Moeldoko Cs ditolak Kemenkumham, AHY rayakan kemenangan: Tidak Ada Dualisme di Tubuh Partai Demokrat, Rabu (31/3/2021).

"Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi, murni itu soal hukum dan sudah cepat," kata Mahfud.

Keputusan penolakan tersebut, kata dia, sekaligus membantah tudingan bahwa pemerintah lambat dan terkesan mengulur waktu menangani kisruh Demokrat.

Menurut Mahfud, pemerintah bekerja pada saat adanya laporan permohonan pengesahan hasil KLB.

"Ini perlu ditegaskan karena dulu ada yang mengatakan ini pemerintah kok lambat ini mengulur-ngulur waktu, hukumnya memang  begitu ketika ada gerakan yang bernama KLB, itu kan belum ada laporannya ke kumham belum ada dokumen apapun, lalu pemerintah disuruh melarang kan tidak boleh itu bertentangan dengan undang-undang 9 tahun 98, kalau kita melarang orang mengadakan kegiatan seperti itu," katanya. 

Mahfud mengatakan pemerintah mengkaji berkas permohonan pengesahan hasil KLB, seminggu setelah adanya pengajuan.

Pemerintah lalu meminta kelengkapan dokumen paling lambat harus dipenuhi selama satu minggu. Setelah itu pemerintah mengambil keputusan.

"Jadi ini sama sekali tidak terlambat, itu sudah sangat cepat karena yang bagian ribut-ribut itu bukan bagian dari proses pengerjaan di Hukum Administrasi Negara," kata dia. (Gita/Lusius)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini