TRIBUNNEWS.COM - Segera login djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan, ini caranya.
Hari ini, Rabu (31/3/2021) adalah batas akhir Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.
Segera lakukan pengisian SPT Tahunan secara online melalui www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Sebelum itu, siapkan terlebih dahulu EFIN hingga dokumen penting berupa bukti potong.
Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Lapor SPT Tahunan, Ini Solusi jika Lupa EFIN
Baca juga: Muncul Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar saat Lapor SPT Tahunan? Ini Arti hingga Penyebabnya
Bukti potong tersebut bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).
Pengisian SPT Tahunan secara online dilakukan dengan cara berikut:
- Buka laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id
- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)
- Isikan dengan NPWP dan password
- Masukkan kode keamanan, kemudian klik Login
- Selanjutnya masuk ke dashboard pajak
- Klik lapor
- Klik icon e-Filing
- Tekan tombol "Buat SPT"
- Kemudian muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai