Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020.
Ketiga tersangka itu ialah, mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo, Recky Suhartono Godiman yang merupakan orang kepercayaan Wenny, dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono sebagai tersangka penerima suap.
Tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan ketiga tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.
Baca juga: KPK Duga Uang Kasus Bansos Covid-19 Mengalir ke Sejumlah Pihak
Sebelumnya berkas perkara masing-masing tersangka telah dinyatakan lengkap oleh tim JPU.
"Tim penyidik melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU dengan tersangka WB (Wenny Bukamo), tersangka RSG (Recky Suhartono Godiman) dan tersangka HTO (Hengky Thiono)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (1/4/2021).
Dengan pelimpahan ini, penahanan ketiga tersangka menjadi kewenangan JPU.
Ketiganya akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021.
Tersangka Wenny dan Recky ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara tersangka Hengky akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Baca juga: KPK Selisik Proses Pengajuan Kuota Rokok dan Minol di Kabupaten Bintan
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN (Pengadilan Negeri) Tipikor Palu," kata Ali.
Dalam merampungkan penyidikan kasus ini, tim penyidik telah dilakukan pemeriksaan 25 saksi yang di antaranya aparatur sipil di Pemerintah Kabupaten Banggai Laut dan pihak-pihak swasta.
Untuk diketahui, Wenny diduga memerintahkan Recky membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut.
Selain itu, Wenny diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut.
Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR Banggai Laut, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky.
Baca juga: BPK Satu Suara dengan KPK Soal Kasus Pelindo II yang Jerat RJ Lino
Diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain Hedy, Djufri, dan Andreas kepada Wenny yang jumlahnya bervariasi antara Rp200 juta sampai Rp500 juta.
Sejak September sampai November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp1 miliar yang disimpan di rumah Hengky.
Pada 1 Desember 2020, Hedy melaporkan kepada Wenny bahwa uang yang berada di rumah Hengky tersebut sudah siap diserahkan kepada Wenny.
KPK juga mengindikasikan uang suap yang diterima Wenny digunakan untuk kepentingannya dalam Pilkada 2020.