Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat versi KLB Max Spacua pun menegaskan hal yang sama.
Baca juga: SMRC: Elektabilitas Demokrat Posisi 4 Besar
Baca juga: Elektabilitas Masuk 4 Besar Versi Survei SMRC, Demokrat: Bukan Tidak Mungkin Kami Kalahkan PDIP
"Sudah dilakukan sekarang (gugatan) hari ini. Jadi kita tidak membuang waktu percuma," kata Max Sopacua.
Ia mengatakan pihaknya masih optimis dan memperjuangkan hasil KLB Deli Serdang itu meskipun sudah mendapat penolakan dari kemenkumham.
"Kita tetap optimis tidak ada pesimis. Perjuangan itu harus didahului dengan optimis di depan. "
"Kalau sekarang dilihat bahwa hanya sampai batas pengesahan saja tidak, itu bukan akhir."
"It's not the end of the struggle of us. That's not the end of struggle," terang Max.
Pemerintah Tolak Permohonan Pengesahan Partai Demokrat Kubu Moeldoko Hasil KLB
Diketahui sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi."
"Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan, permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna, dilansir Tribunnews sebelumnya, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Mahfud: Kisruh Demokrat di Bidang Hukum Administrasi Negara, Sudah Selesai
Baca juga: Moeldoko Cs Ingin Tertibkan Internal Demokrat, Kubu AHY: Yang Melanggar Aturan Mau Menertibkan Kami?
Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.
"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.
Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Baca artikel lain terkait Gejolak di Partai Demokrat
(Tribunnews.com/Shella/Gita Irawan)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)