Sementara itu, mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji bersama lima orang lainnya telah dicegah bepergian ke luar negeri untuk waktu 6 bulan.
Adapun lima orang itu berinisial DR, RAR, AIM, VL dan AS.
Upaya paksa tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan lembaga antirasuah tersebut.
Sejauh ini, KPK baru melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan/ Pelaksana pada Politeknik Keuangan Negara STAN Febrian, Senin (22/3/2021).
Penyidik mengusut perihal aliran uang terkait kasus dugaan suap pajak yang diduga melibatkan Angin.
Sementara terhadap Angin dan sejumlah pihak yang telah dicegah ke luar negeri, KPK belum melakukan pemeriksaan.