i. Pertokoan;
j. Pusat rekreasi;
k. Lembaga penyiaran televisi;
l. Lembaga penyiaran radio;
m. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;
n. Usaha karaoke.
"Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi Pasal 3 Ayat (3).
Baca juga: Isi PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Baca juga: Sandiaga Uno Apresiasi Platform Resso yang Memfasilitasi Diskusi Musik
Sementara itu, untuk pengelolaan royalti akan dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan/atau musik.
Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan mengajukan permohonan Lisensi kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.
"Pembayaran royalti sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilakukan segera setelah Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik," bunyi Pasal 10 Ayat (3).
LMKN nantinya melakukan koordinasi dan menetapkan besaran royalti yang menjadi hak masing-masing LMK sesuai dengan kelaziman dalam
praktik berdasarkan keadilan.
"Ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran Royalti ditetapkan oleh LMKN dan disahkan oleh Menteri," bunyi Pasal 13 Ayat (3).
Royalti yang telah dihimpun oleh LMKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 digunakan untuk:
- Didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak terkait yang telah menjadi anggota LMK;
- Dana operasional;
- Dana cadangan.
(Tribunnews.com/Latifah)