News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Teken PP Royalti, Berikut Tarifnya untuk Pemilik Hotel dan Usaha Karaoke

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Laporan Reporter Tribunnew.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI Freddy Harris membeberkan besaran tarif royalti untuk beberapa pemilik usaha Karaoke dan Hotel.

Kendati demikian katanya untuk besaran tarif royalti masih mengacu pada Keputusan Menkumham pada 2016.

Karena katanya, untuk ketentuan tarif royalti pada tahun ini belum ditetapkan.

"Mengingat tahun ini belum adanya ketentuan mengenai tarif royalti yang baru, maka besaran harga tarif royalti masih mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016," tuturnya saat jumpa pers secara daring, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Kemenkumham Jelaskan Nasib Pengamen Jalanan di Tengah Kegaduhan PP Royalti

Baca juga: Jokowi Menangis di Adonara, Dapat Surat Cinta dari Anak SMP dan Berikan Jaket untuk Fransiskus

Lanjut Freddy mengatakan, untuk pemilik Hotel dan fasilitas hotel hitungan besaran royaltinya yakni berdasarkan jumlah kamar.

Perinciannya sendiri yakni.

1. Jumlah kamar 1-50 dikenakan tarif royalti Rp 2 juta pertahun

2. Jumlah kamar 51-100 dikenakan tarif royalti Rp 4 juta pertahun

3. Jumlah kamar 101-150 dikenakan tarif royalti Rp 6 juta pertahun

4. Jumlah kamar 151-200 dikenakan tarif royalti Rp 8 juta pertahun

5. Jumlah kamar di atas 201 dikenakan tarif royalti Rp 12 juta pertahun

Baca juga: Kemenkumham Akan Bangun Pusat Data Lagu dan Musik agar Pendistribusian Royalti Optimal

Sedangkan untuk bisnis Karaoke kata Freddy, hitungan besarannya yakni,

1. Karaoke tanpa kamar (Aula) Rp. 20 ribu per ruang per hari

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini